Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Maret 2022 | 13:21 WIB
Ilustrasi Dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota FPI menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana terhadap dua anggota polisi yang menembak mati anggota FPI. [Dok.Antara]

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi. (ANTARA)

Baca Juga: Polisi Dalami Cara Tak Biasa Ojan Sisitipsi Konsumsi Ganja

Load More