Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Maret 2022 | 09:19 WIB
Arief Muhammad usai diperiksa kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri. Polri tidak akan menyita seluruh uang hasil penjualan Porsche milik Arief Muhammad ke Doni Salmanan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sementara itu, dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (ANTARA)

Load More