SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang melibatkan anak di bawah umur.
Petugas menangkap satu orang inisial R yang diduga sebagai orang yang menjual para wanita ke pelanggan dengan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan tersangka R ditangkap di sebuah hotel bersama dua wanita berinisial I (23) dan A (15) anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan orang.
Modus operasi tersangka R yaitu menawarkan bisa menyediakan wanita sesuai dengan pesanan para pelanggan yang akan memesan khusus para wanita berusia remaja atau anak di bawah umur.
"Modusnya tersangka R menyediakan wanita sesuai pesanan para pelanggan, dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta," kata Adi Sastri, Rabu (16/3/2022).
Dari setiap transaksi itu, tersangka R mendapat keuntungan dari para pelanggan sebesar Rp500 ribu.
Sementara para korban diberikan uang sebesar Rp 1 juta setelah mereka melayani para pelanggan.
Kata Adi Sastri tersangka R merupakan pemain tunggal dan sudah lama menjalani bisnis prostitusi online ini.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Malang Darurat Prostitusi Online, Ulama Dukung Kebijakan Wali Kota Sutiaji
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri