Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Maret 2022 | 15:06 WIB
Polda Lampung tangkap penjual sisik trenggiling. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Lampung,AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, tersangka KF ditangkap anggotanya dengan cara penyamaran pemesanan melalui COD dan berjanji bertemu di Kota Bandar Lampung.

"Diungkap dengan cara penyamaran melalui COD,berdasarkan pengakuan tersangka barang bukti dikumpul selama enam bulan. Satu kilogram sisik trenggeling kering membutuhkan sepuluh ekor trenggeling hidup, dengan nilai jual harga dunia, Rp42 juta per kilogram. Kasusnya masih dikembangkan, "ujarnya.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga: Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya Jadi Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal

Load More