SuaraLampung.id - Mantan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinator Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan korupsi anggaran makan dan minum DPRD Pringsewu.
Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Sri Wahyuni.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Terdakwa juga divonis membayar denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Apabila terdakwa tidak membayarkan uang denda tersebut, maka diganti hukuman tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp311,8 juta.
Namun dalam hal ini, terdakwa telah membayarkan uang pengganti kurang lebih senilai Rp309 juta. Selanjutnya uang pengganti tersebut, diditipkan ke tim penyidik, untuk disetorkan ke kas negara.
Atas vonis yang diputus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir. Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa divonis satu tahun empat bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman lima bulan kurungan penjara.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Berjo Karanganyar Kembali Diperiksa Kejari
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor