SuaraLampung.id - Mantan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinator Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan korupsi anggaran makan dan minum DPRD Pringsewu.
Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Sri Wahyuni.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Terdakwa juga divonis membayar denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Apabila terdakwa tidak membayarkan uang denda tersebut, maka diganti hukuman tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp311,8 juta.
Namun dalam hal ini, terdakwa telah membayarkan uang pengganti kurang lebih senilai Rp309 juta. Selanjutnya uang pengganti tersebut, diditipkan ke tim penyidik, untuk disetorkan ke kas negara.
Atas vonis yang diputus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir. Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa divonis satu tahun empat bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman lima bulan kurungan penjara.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Berjo Karanganyar Kembali Diperiksa Kejari
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu
-
Dishub Lampung Urai Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni: Sulap Rest Area Tol Jadi Benteng Penahan
-
Cerita Pilu 4 Sahabat di Wira Garden: Dua Selamat, Dua Lainnya Ditemukan Tewas di Pulau Pasaran
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026