Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Maret 2022 | 10:13 WIB
Ilustrasi Indra Kenz. Polisi periksa pacar dan ibu Indra Kenz. [YouTube/INDRAKENZ- Daily Life]

SuaraLampung.id - Pacar dan ibu Indra Kenz akan diperiksa dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz. 

Pemeriksaan pacar dan ibu Indra Kenz ini untuk menelusuri aliran aset milik Indra Kenz. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada RP dan VK untuk diminta keterangannya di Bareskrim Polri.

“Hari Selasa ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi Selasa (8/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Telusuri Aset Crazy Rich Indra Kenz, Kekasih dan Calon Ibu Mertua Diperiksa

Menurut dia, penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kesuma alias Indra Kenz baik aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.

“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang-orang, nanti akan ditelusuri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menelusuri sejumlah aset Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara. Aset tersebut berupa, dua mobil mewah, dua rumah mewah, dan satu apartemen senilai Rp800 juta, termasuk rumah di kawasan Tangerang Kota, Banten.

Penyidik telah membekukan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma dan satu Jenius atas nama Indra Kesuma. Salah satu rekening bank tersebut digunakan sebagai menerima gaji dari YouTube.

Baca Juga: Pacar Indra Kenz akan Dimintai Keterangan Hari Ini Terkait Aliran Dana Kasus Penipuan BerkedokAplikasi Trading Binomo

Indra Kenz selaku afiliator aplikasi opsi biner Binomo tersebut diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia terancam 20 tahun pidana penjara terkait TPPU.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto menyebutkan pihaknya menunggu kedatangan pacar dan ibu pacar Indra Kenz untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan siang ini. (ANTARA)

Load More