SuaraLampung.id - Polda Lampung akan melakukan pemblokiran pajak kendaraan apabila pelanggar tidak membayar denda yang terekam pada Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) atau tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Wakil Direktur Lantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali mengatakan, saat pelanggar akan membayar pajak akan dikasih waktu 20 hari untuk membayar denda tilangnya.
"Jika tidak dibayar maka pajaknya akan diblokir," kata Muhammad Ali, Rabu (2/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan sistem kerja ETLE yang terpasang di JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) KM 108 Jalur A dan B tersebut nantinya akan mengcapture pengendara yang melebihi keceatan maksimal di jalan tol yakni 100 km/jam.
"Apabila terjadi pelanggaran di jalan tol utamanya melebihi kecepatan maka akan di-capture dan diberikan ke front office maka di situ nanti akan muncul nama pemilik kendaraan," katanya.
Kemudian, lanjut dia, setelah muncul nama pemilik kendaraan, mereka akan dikirimkan surat yang isinya memberitahu bahwa tanggal dan jam sekian pengendara telah melakukan pelanggaran di jalan tol.
"Jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi yakni laju kecepatan yang melebihi batas maksimal dan sabuk pengaman," kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan, pelanggar tidak akan langsung dilakukan tindakan, tapi setiap pelanggaran yang terjadi di jalan tol akan dikirim ke front office, kemudian akan diteliti terlebih dahulu.
"Kalau buktinya kuat gambarnya jelas maka akan dikirimkan surat ke yang bersangkutan. Kita akan berikan tujuh hari untuk konfirmasi, jika yang bersangkutan bukan pemilik kendaraan atau pengendara maka harus memberikan informasi yang jelas termasuk email dan kontak. Bila memang tidak memberikan informasi, ketika membayar pajak akan ketahuan kalau mereka belum bayar denda tilang," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Hutama Karya Resmi Terapkan Tilang elektronik (ETLE) di Jalan Tol
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Emas hingga Beras Menyengat: Bandar Lampung Jadi Kota Paling Mahal di Lampung
-
Apes! Gara-gara GPS, Dua Maling Motor di Bandar Lampung Tertangkap Hanya dalam 2 Jam
-
Viral Gadis Lampung Mengaku Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Penjelasan Polisi
-
Nasib Gajah Sumatera Usai Karhutla di Way Kambas
-
Home Industry Ekstasi Terbongkar di Perumahan Natar