SuaraLampung.id - Polda Lampung akan melakukan pemblokiran pajak kendaraan apabila pelanggar tidak membayar denda yang terekam pada Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) atau tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Wakil Direktur Lantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali mengatakan, saat pelanggar akan membayar pajak akan dikasih waktu 20 hari untuk membayar denda tilangnya.
"Jika tidak dibayar maka pajaknya akan diblokir," kata Muhammad Ali, Rabu (2/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan sistem kerja ETLE yang terpasang di JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) KM 108 Jalur A dan B tersebut nantinya akan mengcapture pengendara yang melebihi keceatan maksimal di jalan tol yakni 100 km/jam.
"Apabila terjadi pelanggaran di jalan tol utamanya melebihi kecepatan maka akan di-capture dan diberikan ke front office maka di situ nanti akan muncul nama pemilik kendaraan," katanya.
Kemudian, lanjut dia, setelah muncul nama pemilik kendaraan, mereka akan dikirimkan surat yang isinya memberitahu bahwa tanggal dan jam sekian pengendara telah melakukan pelanggaran di jalan tol.
"Jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi yakni laju kecepatan yang melebihi batas maksimal dan sabuk pengaman," kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan, pelanggar tidak akan langsung dilakukan tindakan, tapi setiap pelanggaran yang terjadi di jalan tol akan dikirim ke front office, kemudian akan diteliti terlebih dahulu.
"Kalau buktinya kuat gambarnya jelas maka akan dikirimkan surat ke yang bersangkutan. Kita akan berikan tujuh hari untuk konfirmasi, jika yang bersangkutan bukan pemilik kendaraan atau pengendara maka harus memberikan informasi yang jelas termasuk email dan kontak. Bila memang tidak memberikan informasi, ketika membayar pajak akan ketahuan kalau mereka belum bayar denda tilang," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Hutama Karya Resmi Terapkan Tilang elektronik (ETLE) di Jalan Tol
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian via BRImo, Nikmati Promo Cashback Menarik
-
Bandar Lampung Dipilih Jadi Barometer Nasional Perang Melawan TBC
-
Halal Bihalal HIKAM Sumatra, Kyai Idris Djamal: Jalan Keselamatan Lewat Ibadah & Cinta Kepada Ulama
-
Ambisi Lampung Jadi Raja Hilirisasi Sumatera: Strategi 4 Kawasan Industri Raksasa Penopang Ekonomi
-
Urat Nadi Way Tenong Terputus! Parosil Instruksikan Sambung Kembali Jalan Padang Tambak