SuaraLampung.id - Sebanyak 14 daerah di Provinsi Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Sejumlah 14 daerah PPKM level 3 yaitu Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan, dan Tanggamus.
Sedangkan satu daerah yang berada dalam level 2 PPKM hanya Kabupaten Lampung Tengah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan sanksi bagi pelanggar, setelah 14 daerah menerapkan PPKM level 3.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Lampung yang Mengguga Selera, Wajib Dicicip dan Jangan Sampai Terlewatkan
"Kami sedang menyiapkan instruksi gubernur mengenai ini, dan seluruh kabupaten serta kota akan kembali diperketat penerapan protokol kesehatannya," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Selasa (1/3/2022).
Ia mengatakan, selain memperketat penerapan prokes, pihaknya juga akan menegakkan kembali sanksi bagi setiap pelanggar aturan tersebut.
"Dalam tiga hari belakang telah terlihat ada penurunan angka pada kasus terpapar COVID-19, dengan angka terakhir 300 kasus. Akan tetapi dengan masuknya 14 daerah dalam level 3 PPKM semua harus tetap ketat dan waspada kembali," katanya.
Menurutnya, langkah penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar prokes akan terus dilakukan dengan berkoordinasi kembali bersama kabupaten dan kota.
"Langkah penegakan hukum dan sanksi seperti pencabutan izin sementara dan penutupan bagi kafe atau tempat usaha yang melanggar sebenarnya sudah dilakukan, sebab kita memiliki Perda Nomor 4 yang jadi landasan menegakkan ini. Namun memang perlu kerja sama dengan masyarakat untuk mematuhi ini," ujarnya lagi.
Baca Juga: 8 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Krakatau 2022 di Lampung
Setelah adanya evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022, terdapat sejumlah perubahan pada penerapan PPKM alami peningkatan jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang masuk level 3, yakni sebanyak 320 daerah dari 118 daerah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya
-
Nasib Terkini Badak Lampung FC, Klub di Lampung sebelum Digusur Bhayangkara FC
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Syaratnya
-
Jabat CEO Bhayangkara Presisi Lampung FC, Irjen Agus Suryonugroho Siap Bawa Klub Berprestasi
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Lintasan Atletik di Stadion Sumpah Pemuda Dikurangi demi Bhayangkara FC
-
Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung
-
Pemberdayaan BRI, UMKM Serius Pangan Nusantara Kini Mendunia
-
Pemprov Genjot Infrastruktur Pesawaran: 3 Titik Prioritas Dibidik
-
Lengkap! Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Lampung 2025