Padahal umat Islam ini sudah sangat toleran dan sama sekali tidak ada masalah sedikit pun. Semestinya Menag RI itu harus memikirkan tugas-tugas lain yang masih sangat banyak, kok ini malah yang diurus soal adzan yang sebenarnya sudah tidak ada masalah.
Kalau soal lahirnya edaran pelarangan adzan yang dikeluarkan oleh Menag RI, hanya bersifat imbauan saja dan hanya diterapkan di kalangan masyarakat tertentu saja. Kalau di NTB, dimana mau diterapkan Edaran tersebut?. Kan tidak ada tempat untuk menggunakan edaran tersebut," terangnya.
Akibat dari ramainya masalah ini serta beberapa kontroversi lainnya dari Menag RI selama ini, pihaknya juga berharap agar Presiden dan Wakil Presiden RI harus segera memberikan teguran keras kepada Menag RI dan segera menggantinya.
"Dan perlu dipikirkan oleh Presiden dan Wapres RI untuk menunjuk Menag RI itu dari kalangan senior yang bijaksana dalam berfikir dan bertindak serta yang memiliki ilmu agama yang mendalam dan tidak memiliki karakter atau temperamen yang tinggi atau emosional serta bisa mengayomi seluruh umat beragama. Karena kalau ditunjuk Menag RI yang memiliki tingkat emosional yang tinggi maka itu akan sangat kurang tepat untuk memimpin Kementerian Agama," ucap Hazmi Hamzar.
Baca Juga: Kumandangkan Azan Sambil Tirukan Gonggongan Anjing, Gus Nur Disemprot Habis-habisan Aktivis NU
Aspek yang lebih tinggi lagi, TGH Hazmi sangat berharap agar seluruh masyarakat Islam tidak terlalu bereaksi yang berlebihan terhadap pernyataan Menag RI ini demi menjaga suasana kondusiv daerah dan bangsa.
"Saya tentunya berharap kepada masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap pernyataan Menag RI ini," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rekomendasi Penitipan Anjing Dan Kucing Selama Mudik di Surabaya
-
Hubungan Intim Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa?
-
Tragis! Jasad Wanita Dimakan Anjing Peliharaannya Setelah Bunuh Diri
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Adzan Maghrib 13 Maret 2025 di Kota-Kota Besar Indonesia
-
Anofial Asmid Kumandangkan Azan di Rumah Baru Saaih Halilintar, Apa Hukumnya?
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar