SuaraLampung.id - Interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin dosis lengkap primer.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, interval vaksin booster untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap.
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.
Menurut Nadia ketentuan tersebut telah melalui rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta mempertimbangkan bertambahnya kasus COVID-19 di Tanah Air.
"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster," katanya, Sabtu (26/2/2022).
Aturan tersebut menyebutkan interval pemberian dosis booster bagi lansia usia 60 tahun lebih dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022.
Nadia mengimbau kepada masyarakat yang telah memasuki tahap booster untuk segera mengakses layanan vaksinasi di berbagai sentra yang tersedia.
"Tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin. Vaksin terbaik adalah yang tersedia saat ini dan disegerakan demi perlindungan," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: India Buat Vaksin Covid-19 mRNA Pertama Kali, Ini Kelebihannya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Jerat Investasi Bodong di Balik Getah Karet: Kisah Warga Way Kanan Terperangkap Janji Palsu
-
Gara-gara Salah Paham, Bogem Mentah Melayang di Jalan Walisongo Metro: Korban Tak Sadarkan Diri
-
Jalur Wisata Dipermak Jadi 14 Meter, Ruas Lempasing-Padang Cermin Segera Jadi Jalan Megah 4 Lajur
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar