Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:09 WIB
Ilustrasi vaksin. Interval vaksin booster hanya 3 bulan setelah vaksin dosis primer. [Freepik]

SuaraLampung.id - Interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin dosis lengkap primer.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, interval vaksin booster untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap.

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.

Menurut Nadia ketentuan tersebut telah melalui rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta mempertimbangkan bertambahnya kasus COVID-19 di Tanah Air.

Baca Juga: India Buat Vaksin Covid-19 mRNA Pertama Kali, Ini Kelebihannya!

"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster," katanya, Sabtu (26/2/2022).

Aturan tersebut menyebutkan interval pemberian dosis booster bagi lansia usia 60 tahun lebih dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022.

Nadia mengimbau kepada masyarakat yang telah memasuki tahap booster untuk segera mengakses layanan vaksinasi di berbagai sentra yang tersedia.

"Tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin. Vaksin terbaik adalah yang tersedia saat ini dan disegerakan demi perlindungan," katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Polisi Razia Masyarakat yang Belum Divaksin di Depan Polsek Lubukbaja

Load More