SuaraLampung.id - Interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin dosis lengkap primer.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, interval vaksin booster untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap.
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.
Menurut Nadia ketentuan tersebut telah melalui rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta mempertimbangkan bertambahnya kasus COVID-19 di Tanah Air.
"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster," katanya, Sabtu (26/2/2022).
Aturan tersebut menyebutkan interval pemberian dosis booster bagi lansia usia 60 tahun lebih dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022.
Nadia mengimbau kepada masyarakat yang telah memasuki tahap booster untuk segera mengakses layanan vaksinasi di berbagai sentra yang tersedia.
"Tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin. Vaksin terbaik adalah yang tersedia saat ini dan disegerakan demi perlindungan," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: India Buat Vaksin Covid-19 mRNA Pertama Kali, Ini Kelebihannya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus