SuaraLampung.id - Interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin dosis lengkap primer.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, interval vaksin booster untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap.
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.
Menurut Nadia ketentuan tersebut telah melalui rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta mempertimbangkan bertambahnya kasus COVID-19 di Tanah Air.
"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster," katanya, Sabtu (26/2/2022).
Aturan tersebut menyebutkan interval pemberian dosis booster bagi lansia usia 60 tahun lebih dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022.
Nadia mengimbau kepada masyarakat yang telah memasuki tahap booster untuk segera mengakses layanan vaksinasi di berbagai sentra yang tersedia.
"Tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin. Vaksin terbaik adalah yang tersedia saat ini dan disegerakan demi perlindungan," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: India Buat Vaksin Covid-19 mRNA Pertama Kali, Ini Kelebihannya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko