Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Februari 2022 | 15:54 WIB
tanah Akbar Tandaniria Mangkunegara disita KPK. [Saibumi.com]

Sebelumnya pada gelaran sidang yang dilaksanakan Rabu 9 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sembilan saksi termasuk sang kakak, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara secara daring.

Jalannya persidangan, Agung menjelaskan jumlah fee yang diberikan kepada akbar.

"Di tahun 2015 sekitar 500- 600juta, tahun 2016 sekitar 800juta , tahun 2017 sekitar 870 juta, tahun 2018 tidak ada, dan tahun 2019 tidak ada," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Load More