Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Februari 2022 | 12:41 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang dukun di Jepara ditangkap karena cabuli ibu rumah tangga. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang dukun cabul di Jepara, Jawa Tengah, ditangkap aparat Polres Jepara setelah mencabuli pasiennya sendiri. 

Tersangka Suyanto (65) mencabuli ibu rumah tangga dengan modus ritual untuk memperlancar kekayaan agar bisa melunasi semua utang-utangnya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan.

Mulai dari gayung, satu buah kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat pohon padi yang kering, dua bungkus kembang tiga warna, dan dua ikat akar-akaran.

Baca Juga: Dua Oknum Dosen Unsri Kasus Cabul Jalani Sidang Perdana, AR Terancam 9 Tahun dan R Terancam 12 Tahun

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, tersangka mengaku sebagai paranormal dengan guru salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara dengan harapan korbannya percaya, sehingga bersedia memenuhi keinginan tersangka dengan cara-cara ritual hingga perbuatan asusila.

Pengungkapan kasus dukun cabul tersebut berawal ketika salah satu korbannya berinisial UN (39) warga Kecamatan Kembang, pada bulan Juni 2021 mengalami sakit di bagian perut. Kemudian ada yang menginformasikan bahwa ada orang pintar yang bisa menyembuhkan dan sakitnya bisa sembuh.

Selanjutnya korban datang lagi menemui tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri. Jika korban menolak, maka korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusilanya tidak hanya terhadap korban UN, mengingat sebelumnya ada dua korban lain yang juga berstatus pelapor.

Baca Juga: Cabul pada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Diancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ANTARA)

Load More