SuaraLampung.id - Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK dinilai berisi aturan untuk mencegah Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
Dalam Perkom tersebut disebutkan salah satu syarat menjadi pelamar pegawai KPK adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Begitu pula dengan Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa salah satu persyaratan mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN KPK adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK tidak bertujuan mencegah secara inkonstitusional terhadap pihak-pihak tertentu untuk bergabung menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) KPK.
Baca Juga: Firli Cs Teken Perkom Baru, KPK: Tak Ada Maksud Mencegah Pihak-pihak Tertentu Bergabung
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Cahya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Bahkan, lanjutnya, KPK justru berharap para alumni lembaga antirasuah tersebut dapat berkiprah di berbagai upaya pemberantasan korupsi, melalui tugas dan fungsinya masing-masing, baik di kementerian, lembaga, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
Dia menjelaskan KPK dan para alumni tersebut dapat berkolaborasi untuk mencapai tujuan mulia, yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi.
Penerbitan Perkom, yang telah diundangkan sejak 27 Januari 2022, merupakan upaya KPK dalam menerapkan tata kelola kepegawaian dan mengacu pada pendekatan sistem merit sebagaimana berlaku di manajemen ASN.
Perkom ini, ujar dia, juga ditujukan untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan sejak beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Perdalam Soal Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi
"Dengan demikian, penyusunan Perkom ini pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem