SuaraLampung.id - Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK dinilai berisi aturan untuk mencegah Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
Dalam Perkom tersebut disebutkan salah satu syarat menjadi pelamar pegawai KPK adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Begitu pula dengan Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa salah satu persyaratan mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN KPK adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK tidak bertujuan mencegah secara inkonstitusional terhadap pihak-pihak tertentu untuk bergabung menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) KPK.
Baca Juga: Firli Cs Teken Perkom Baru, KPK: Tak Ada Maksud Mencegah Pihak-pihak Tertentu Bergabung
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Cahya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Bahkan, lanjutnya, KPK justru berharap para alumni lembaga antirasuah tersebut dapat berkiprah di berbagai upaya pemberantasan korupsi, melalui tugas dan fungsinya masing-masing, baik di kementerian, lembaga, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
Dia menjelaskan KPK dan para alumni tersebut dapat berkolaborasi untuk mencapai tujuan mulia, yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi.
Penerbitan Perkom, yang telah diundangkan sejak 27 Januari 2022, merupakan upaya KPK dalam menerapkan tata kelola kepegawaian dan mengacu pada pendekatan sistem merit sebagaimana berlaku di manajemen ASN.
Perkom ini, ujar dia, juga ditujukan untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan sejak beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Perdalam Soal Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi
"Dengan demikian, penyusunan Perkom ini pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya.
Dalam Perkom tersebut disebutkan salah satu syarat menjadi pelamar pegawai KPK adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Begitu pula dengan Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa salah satu persyaratan mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN KPK adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
"Rincian syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom ini tetap mengadopsi Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017," katanya.
Dia menjelaskan terdapat penyesuaian dalam Perkom tersebut menambahkan frasa “Pegawai Komisi". Hal itu dilakukan karena pegawai komisi sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Polri, ataupun PNS sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
"Dengan demikian, Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi', agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," ujar Cahya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama