SuaraLampung.id - Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK dinilai berisi aturan untuk mencegah Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
Dalam Perkom tersebut disebutkan salah satu syarat menjadi pelamar pegawai KPK adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Begitu pula dengan Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa salah satu persyaratan mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN KPK adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK tidak bertujuan mencegah secara inkonstitusional terhadap pihak-pihak tertentu untuk bergabung menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) KPK.
Baca Juga: Firli Cs Teken Perkom Baru, KPK: Tak Ada Maksud Mencegah Pihak-pihak Tertentu Bergabung
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," kata Cahya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Bahkan, lanjutnya, KPK justru berharap para alumni lembaga antirasuah tersebut dapat berkiprah di berbagai upaya pemberantasan korupsi, melalui tugas dan fungsinya masing-masing, baik di kementerian, lembaga, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
Dia menjelaskan KPK dan para alumni tersebut dapat berkolaborasi untuk mencapai tujuan mulia, yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi.
Penerbitan Perkom, yang telah diundangkan sejak 27 Januari 2022, merupakan upaya KPK dalam menerapkan tata kelola kepegawaian dan mengacu pada pendekatan sistem merit sebagaimana berlaku di manajemen ASN.
Perkom ini, ujar dia, juga ditujukan untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan sejak beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Perdalam Soal Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi
"Dengan demikian, penyusunan Perkom ini pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya.
Dalam Perkom tersebut disebutkan salah satu syarat menjadi pelamar pegawai KPK adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Begitu pula dengan Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa salah satu persyaratan mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN KPK adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai komisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
"Rincian syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom ini tetap mengadopsi Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017," katanya.
Dia menjelaskan terdapat penyesuaian dalam Perkom tersebut menambahkan frasa “Pegawai Komisi". Hal itu dilakukan karena pegawai komisi sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Polri, ataupun PNS sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
"Dengan demikian, Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi', agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," ujar Cahya.
Langkah itu juga dilakukan mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN terjadi setelah PP tersebut diundangkan. Dengan demikian, Cahya menekankan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencegah pihak tertentu menjadi ASN KPK. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku
-
Dari OTT Hingga Seragam Polantas: Drama Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK
-
Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, KPK Tahan 3 Ketua Pokja
-
Sayembara Maruarar Sirait Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 M Dicap Hina KPK, PDIP: Kenapa Ara Sesongong Itu?
-
Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi! Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Suap SYL
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
NU Lampung Serukan Persatuan Pasca Pilkada 2024: Jangan Terprovokasi!
-
Pj Gubernur: Lampung Butuh Rumah Sakit Khusus
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat
-
Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi