SuaraLampung.id - Seorang mafia tanah bernama Suhaidi (51) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, Suhaidi mengganti nama kepemilikan sertifikat tanah orang lain.
Korbannya adalah seorang bernama Ahmad Buhori yang rugi Rp350 juta akibat ulah Suhaidi.
Kasus ini bermula saat pelaku membeli sebidang tanah seluas 1.660 meter persegi tahun 2018 di Desa Sukarame, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu dibeli dari Ahmad Buhori atas kepemilikan orangtuanya, seharga Rp350 juta.
Baca Juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Klaim Stok Minyak Goreng Aman, Fakta di Pasaran Masih Langka
"Kemudian pelaku ini, memberikan uang muka Rp3 juta sebagai tanda jadi, lalu membawa sertifikat tanah aslinya. Ada pun alasan pelaku membawa sertifikat tanah itu, dengan dalih untuk dicek keasliannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung,” kata Kompol Devi Sujana, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun setelah itu, pelaku ini menghilangkan sertifikat tersebut, dengan ditunjukkan surat kehilangan dari Kapolresta Tangerang. Saat itu, pelaku diketahui sudah mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak kepemilikan tanah.
"Kemudian pelaku menjual tanah di kawasan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung kepada Safitriyafi sebesar Rp2,6 miliyar. Atas peristiwa itu, Ahmad Buhori lantas melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, karena dirugikan seharga Rp350 juta," ujar Devi Sujana.
Selain menjual ke Safitriyafi, pelaku juga telah beberapa kali menjual lahan yang sama, kepada korban yang berbeda. Ada pun lahan tersebut, masing-masing dijual senilai Rp850 juta dan Rp750 juta.
"Dari peristiwa ini, kemudian muncul gugatan perdata, karena korbannya saling klaim lahan. Jadi pelaku ini dikenal lihai, karena menjualkan tanah tanpa lokasi yang jelas, hingga meraih untung miliaran," jelas Devi.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19, Posko Penyekatan di Pintu Masuk Bandar Lampung akan Kembali Dibuka
Dari catatan kepolisian, pelaku ini juga diduga terlibat dua kasus mafia tanah lainnya. Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Sementara dari hasil penangkapan pelaku ini, diamankan barang bukti berupa satu eksemplar sertifikat palsu, satu unit Ponsel, selembar laporan kehilangan, dan satu eksemplar SK. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya dalam perkara mafia tanah, Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pelaku. Dari tiga pelaku, dua diantaranya merupakan honorer dan mantan aparatur sipil negara (ASN) BPN Bandar Lampung.
Berita Terkait
-
3 Artis Berjuang Lawan Mafia Tanah: Terbaru Uya Kuya Mau Rebut Kembali Warisan Ayah
-
Ada Dua Sertifikat, Tanah Warisan Ayah Uya Kuya Dikuasai Developer
-
Usai Pagar Laut, Menteri Nusron Wahid Ditantang Usut Mafia Tanah di Daerah Diduga Libatkan Konglomerat
-
Pengusaha H Alim Diduga Mafia Tanah Proyek Tol, Fotokopi HGU hingga Dokumen Rapat Disita Jaksa
-
Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II