Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Februari 2022 | 08:53 WIB
Ilustrasi penjara. Seorang mafia tanah di Bandar Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. [shutterstock]

Sementara dari hasil penangkapan pelaku ini, diamankan barang bukti berupa satu eksemplar sertifikat palsu, satu unit Ponsel, selembar laporan kehilangan, dan satu eksemplar SK. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya dalam perkara mafia tanah, Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pelaku. Dari tiga pelaku, dua diantaranya merupakan honorer dan mantan aparatur sipil negara (ASN) BPN Bandar Lampung.

Load More