SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pemerintah sering tidak sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun Jokowi menyatakan pihaknya selalu menerima dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK.
Hal itu, kata Jokowi karena Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Pernyataan ini disampaikan Presiden saat memberi pidato sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
"Memang, pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusannya. Tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Presiden seperti dalam pidatonya yang disiarkan langsung kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
"Karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi," ujarnya menambahkan.
Pernyataan itu tercermin dalam sikap Pemerintahan Presiden Jokowi yang menghormati putusan MK tentang uji formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada November 2021.
MK saat itu menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi menyatakan undang-undang tersebut tetap berlaku hingga batas waktu perbaikan dengan tenggang waktu dua tahun.
Saat itu Presiden Jokowi menyatakan menerima dan menghormati putusan MK sembari memerintahkan segenap jajaran Kabinet Indonesia Kerja dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Baca Juga: Rizal Ramli: Selama Jadi Presiden, Jokowi Lebih Banyak Ngomong Investor atau Rakyat?
Kemanfaatan
Dalam pidatonya, Kamis, Presiden memuji langkah MK yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk mempercepat transformasi dengan menghadirkan peradilan digital.
Ketua MK Anwar Usman dalam laporannya menyatakan sepanjang 2021 lembaganya telah menyebar 53 peranti ke 50 perguruan tinggi dan tiga desa untuk mendukung kelancaran persidangan jarak jauh.
Menutup pidatonya, Presiden berharap agar MK terus memberi jalan keluar masalah bernegara dalam menegakkan konstitusi dan membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
"Putusan MK tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi harus memberi rasa keadilan," katanya.
"Namun, kepastian dan keadilan saja tidak cukup, semua yang kita putuskan harus memberi manfaat pada kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih yang terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia," tutup Presiden. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Damkarmat Lamsel Berhasil Luluhkan Hati Gadis Bengkulu yang Nyaris Kabur ke Jakarta
-
Polisi Ringkus 58 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan di Bandar Lampung
-
"Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
-
Penderitaan Karyati Korban KDRT di Pringsewu: Ditikam Suami saat Tidur
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor