SuaraLampung.id - Seorang pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap dalam kasus upaya pembobolan dana peserta BPJamsostek.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian.
Kasus itu bermula saat tersangka berinisial RE, yang merupakan pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJamsostek tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
RE kemudian membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, juga surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian.
Baca Juga: Puluhan Orang Masih Ditahan, LBH Yogyakarta Sebut Ada 3 Warga Wadas yang Naik ke Tahap Penyidikan
Akan tetapi, pihak BPJamsostek curiga dan melaporkannya ke polisi. Diketahui juga bahwa pegawai dimaksud masih dalam keadaan hidup. Polisi menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan BPJamsostek.
Sementara, terkait proses hukum kasus pemalsuan data di Gowa, Dian mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dian mengimbau kepada warga, agar berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain, agar kasus serupa tidak terulang.
Sebagai bentuk sinergi, Dian juga mengatakan BPJamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri untuk bekerja sama antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
“Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku,” kata Dian.
Baca Juga: 3 Alasan Warga Wadas Tolak Proyek Bendungan, Begini Kondisinya Sekarang
Dian mengatakan perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.
“Kerja sama ini berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, hingga ke tingkat satuan wilayah polda dan polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Dian.
Kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BPJamsostek bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).
Ke depan, BPJamsostek berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada peserta dengan memperkuat sistem keamanan dan melakukan pengelolaan dana sesuai prosedur yang baik dan aman. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bupati Damaikan Guru Supriyani & Orang Tua Siswa, Ketua LBH HAMI Dipecat! Ada Apa?
-
Dicap Sama-sama Oligarki, LBH Indonesia Yakin Prabowo Bakal Teruskan PSN Era Jokowi: Endingnya Cuan buat Para Kolega
-
LBH Bongkar 'Dosa-dosa' Jokowi Jalankan PSN: Rezim Otokratik Legalisme Pelanggar Aturan Hukum!
-
Debat Perdana Pilkada Dikritik LBH Jakarta, Pramono Anung: Semakin Dikritik Semakin Bagus
-
Tragedi di Balik Jeruji Besi: Tahanan Ini Tewas Diduga Dianiaya di Polres Polewali Mandar
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi