SuaraLampung.id - Naiknya kasus COVID-19 hingga pengetatan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini dikaitkan dengan akan datangnya bulan ramadan.
Sejumlah narasi di media sosial mengaitkan akan datangnya bulan ramadan dengan pengetatan PPKM sehingga membatasi umat Islam saat beribadah di bulan puasa.
Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi narasi pengetatan PPKM yang dikaitkan dengan datangnya bulan ramadan.
KSP menegaskan pengetatan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak berkaitan dengan momentum keagamaan, melainkan mengacu pada data, kajian pakar, dan penilaian situasi pandemi di masing-masing daerah.
“Indikator yang digunakan dalam penentuan level PPKM setiap daerah mengacu pada rekomendasi pakar dan Badan PBB mengenai Kesehatan Dunia (WHO), seperti angka kasus, angka testing (pengujian), tracing (pelacakan), bed occupancy (keterisian tempat tidur), vaksin, dan lain-lain," kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
KSP juga membantah isu yang menyebutkan level PPKM pasti akan dinaikkan menjelang Bulan Ramadan.
"Jadi sungguh tidak benar mengkaitkan pengetatan level PPKM dengan momentum perayaan agama tertentu," ujar Abraham.
Abraham memastikan pemerintah sangat transparan mengenai data dan kajian dalam menentukan level PPKM. Hasil penilaian situasi COVID-19 setiap kabupaten dan kota, kata dia, dapat dilihat dan diverifikasi pada situs resmi www.vaksin.kemkes.go.id.
"Di situ ada semua datanya," kata Abraham.
Baca Juga: Level PPKM Diisukan Sering Dinaikkan Jelang Ramadhan, KSP: Sungguh Tidak Benar!
Ia meminta pada masyarakat untuk tidak termakan isu-isu miring yang mengkaitkan level PPKM dengan kegiatan keagamaan.
"Sekarang adalah momentum kita untuk bersatu dan bergotong royong menghadapi gelombang Omicron," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang PPKM dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 varian Omicron.
"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA.
Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk
-
Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir
-
Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
-
Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
-
BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang