SuaraLampung.id - Naiknya kasus COVID-19 hingga pengetatan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini dikaitkan dengan akan datangnya bulan ramadan.
Sejumlah narasi di media sosial mengaitkan akan datangnya bulan ramadan dengan pengetatan PPKM sehingga membatasi umat Islam saat beribadah di bulan puasa.
Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi narasi pengetatan PPKM yang dikaitkan dengan datangnya bulan ramadan.
KSP menegaskan pengetatan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak berkaitan dengan momentum keagamaan, melainkan mengacu pada data, kajian pakar, dan penilaian situasi pandemi di masing-masing daerah.
“Indikator yang digunakan dalam penentuan level PPKM setiap daerah mengacu pada rekomendasi pakar dan Badan PBB mengenai Kesehatan Dunia (WHO), seperti angka kasus, angka testing (pengujian), tracing (pelacakan), bed occupancy (keterisian tempat tidur), vaksin, dan lain-lain," kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
KSP juga membantah isu yang menyebutkan level PPKM pasti akan dinaikkan menjelang Bulan Ramadan.
"Jadi sungguh tidak benar mengkaitkan pengetatan level PPKM dengan momentum perayaan agama tertentu," ujar Abraham.
Abraham memastikan pemerintah sangat transparan mengenai data dan kajian dalam menentukan level PPKM. Hasil penilaian situasi COVID-19 setiap kabupaten dan kota, kata dia, dapat dilihat dan diverifikasi pada situs resmi www.vaksin.kemkes.go.id.
"Di situ ada semua datanya," kata Abraham.
Baca Juga: Level PPKM Diisukan Sering Dinaikkan Jelang Ramadhan, KSP: Sungguh Tidak Benar!
Ia meminta pada masyarakat untuk tidak termakan isu-isu miring yang mengkaitkan level PPKM dengan kegiatan keagamaan.
"Sekarang adalah momentum kita untuk bersatu dan bergotong royong menghadapi gelombang Omicron," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang PPKM dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 varian Omicron.
"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA.
Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata