SuaraLampung.id - Penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang diusulkan Kementerian Pertahanan disetujui DPR RI.
Persetujuan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 terjadi dalam Sidang Paripurna Ke-14 DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Dasco mengetok palu sebagai tanda anggota DPR menyetujui penjualan kapal perang TNI Angkatan Laut itu.
"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR terkait penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI dapat disetujui?. Anggota dewan menjawab setuju.
Selanjutnya, kata Dasco, persetujuan Sidang Paripurna pada laporan Komisi I DPR akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto dalam laporannya mengatakan Komisi I DPR telah mendapatkan penugasan untuk membahas persetujuan barang milik negara dua KRI tersebut.
"Komisi I pada 27 Januari 2022 telah melaksanakan raker dengan Menhan Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani, dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam rangka membahas persetujuan penjualan dua kapal perang tersebut," kata Anton.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Menhan Prabowo dan Menkeu serta melakukan pendalaman, kata dia, Komisi I DPR RI menyetujui penjualan kapal buatan Korea Tahun 1980 tersebut.
Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto mengaku senang karena mendapatkan dukungan para anggota dewan untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini.
Baca Juga: Pupuhu Agung Majelis Adat Sunda Dipanggil Polda Metro Jaya, Kasus Arteria Dahlan Belum Ditutup?
"Kami merasa benar-benar mendapat dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu telah membantu dan mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat 'prudent', sangat hati-hati," tutur Prabowo, Kamis (27/1/2022).
Menurut dia, dua Kapal Perang Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 umurnya sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL. Kedua kapal itu buatan Korea Tahun 1980.
Mantan Danjen Kopassus ini menuturkan hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL didapatkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak untuk beroperasi karena banyak pipa yang keropos.
Bahkan, kondisi permesinan, kelistrikan, dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak bisa digunakan sehingga kerusakan tersebut tidak efisien untuk bisa diperbaiki. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mimpi Bandar Lampung Menyulap Kawasan Pesisir Menjadi Front City Kelas Dunia
-
Memburu Nakhoda Kampus Hijau: Panitia Pilrek Unila Janjikan Netral
-
BRI KKB National Expo Catat Rekor MURI, Hadirkan Penawaran Pembiayaan di 131 Lokasi
-
Penangkapan Berujung Duka di Lamtim: Benarkah Nenek Sakdiyah Wafat Karena Syok Saat Digerebek?
-
Misteri di Balik Gerbang Kafe Bunga Way Laga: Sudarto Ditemukan Mati dalam Kesunyian