SuaraLampung.id - Penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang diusulkan Kementerian Pertahanan disetujui DPR RI.
Persetujuan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 terjadi dalam Sidang Paripurna Ke-14 DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Dasco mengetok palu sebagai tanda anggota DPR menyetujui penjualan kapal perang TNI Angkatan Laut itu.
"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR terkait penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI dapat disetujui?. Anggota dewan menjawab setuju.
Selanjutnya, kata Dasco, persetujuan Sidang Paripurna pada laporan Komisi I DPR akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto dalam laporannya mengatakan Komisi I DPR telah mendapatkan penugasan untuk membahas persetujuan barang milik negara dua KRI tersebut.
"Komisi I pada 27 Januari 2022 telah melaksanakan raker dengan Menhan Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani, dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam rangka membahas persetujuan penjualan dua kapal perang tersebut," kata Anton.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Menhan Prabowo dan Menkeu serta melakukan pendalaman, kata dia, Komisi I DPR RI menyetujui penjualan kapal buatan Korea Tahun 1980 tersebut.
Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto mengaku senang karena mendapatkan dukungan para anggota dewan untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini.
Baca Juga: Pupuhu Agung Majelis Adat Sunda Dipanggil Polda Metro Jaya, Kasus Arteria Dahlan Belum Ditutup?
"Kami merasa benar-benar mendapat dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu telah membantu dan mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat 'prudent', sangat hati-hati," tutur Prabowo, Kamis (27/1/2022).
Menurut dia, dua Kapal Perang Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 umurnya sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL. Kedua kapal itu buatan Korea Tahun 1980.
Mantan Danjen Kopassus ini menuturkan hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL didapatkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak untuk beroperasi karena banyak pipa yang keropos.
Bahkan, kondisi permesinan, kelistrikan, dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak bisa digunakan sehingga kerusakan tersebut tidak efisien untuk bisa diperbaiki. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
-
Belasan Jejak Diduga Harimau Ditemukan di Perkebunan GGP, Polhut TNWK Lakukan Pengecekan
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal