SuaraLampung.id - Penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang diusulkan Kementerian Pertahanan disetujui DPR RI.
Persetujuan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 terjadi dalam Sidang Paripurna Ke-14 DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Dasco mengetok palu sebagai tanda anggota DPR menyetujui penjualan kapal perang TNI Angkatan Laut itu.
"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR terkait penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI dapat disetujui?. Anggota dewan menjawab setuju.
Selanjutnya, kata Dasco, persetujuan Sidang Paripurna pada laporan Komisi I DPR akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto dalam laporannya mengatakan Komisi I DPR telah mendapatkan penugasan untuk membahas persetujuan barang milik negara dua KRI tersebut.
"Komisi I pada 27 Januari 2022 telah melaksanakan raker dengan Menhan Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani, dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dalam rangka membahas persetujuan penjualan dua kapal perang tersebut," kata Anton.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Menhan Prabowo dan Menkeu serta melakukan pendalaman, kata dia, Komisi I DPR RI menyetujui penjualan kapal buatan Korea Tahun 1980 tersebut.
Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto mengaku senang karena mendapatkan dukungan para anggota dewan untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini.
Baca Juga: Pupuhu Agung Majelis Adat Sunda Dipanggil Polda Metro Jaya, Kasus Arteria Dahlan Belum Ditutup?
"Kami merasa benar-benar mendapat dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu telah membantu dan mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat 'prudent', sangat hati-hati," tutur Prabowo, Kamis (27/1/2022).
Menurut dia, dua Kapal Perang Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 umurnya sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL. Kedua kapal itu buatan Korea Tahun 1980.
Mantan Danjen Kopassus ini menuturkan hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL didapatkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak untuk beroperasi karena banyak pipa yang keropos.
Bahkan, kondisi permesinan, kelistrikan, dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak bisa digunakan sehingga kerusakan tersebut tidak efisien untuk bisa diperbaiki. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan