SuaraLampung.id - Sri Wahyuni, terdakwa korupsi penggelembungan dana makan dan minum DPRD Pringsewu dituntut pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Tuntutan ini dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Marwan Jaya Putra melalui Fuad Alfano dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022).
Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara, dalam perkara markup makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Jika harta dan benda nya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan," kata dia.
Fuad Alfano menambahkan, pada tuntutan tersebut, hal yang memberatkan nya adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara sebesar Rp311.821.300.
"Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara," kata dia lagi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat hukum terdakwa, Heri Alfian usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, dirinya meminta waktu kepada Majelis Hakim, Hendro Wicaksono untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pasar Balung Gugat Praperadilan, Polres Jember: Kami Siap
"Kami minta tenggang waktu selama satu minggu yang mulia," katanya.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Hendro Wicaksono mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa. Dalam perkara tersebut, sidang ditunda sela satu minggu ke depan.
"Sidang kita tunda selama satu minggu ke depan," ujarnya.
Terdakwa dituntut kurungan penjara atas perbuatan saat menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.
Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan
-
Cek Fakta: Puan Maharani Usulkan Kenaikan Pajak demi Bantuan Korban Banjir, Ini Faktanya
-
7 Paylater Bunga 0 Persen untuk Belanja Akhir Tahun, Diskon Jalan Dompet Tetap Aman
-
Mulai Rp200 Ribuan untuk Sewa Mobil Liburan di Lampung, Solusi Transportasi Hemat bagi Wisatawan
-
Cuci Gudang Elektronik Akhir Tahun! Electronic City & Best Denki Diskon TV, Kulkas hingga AC