Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Februari 2022 | 08:09 WIB
Ilustrasi obat terlarang. Seorang wanita edarkan obat pelangsing tanpa izin edar lewat marketplace. [Szymon Shields /Pexels].

SuaraLampung.id - Seorang wanita inisial NSB  ditangkap aparat Polda Lampung karena menjual obat pelangsing tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

NSB mengedarkan kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan merek Ginseng Kianpi Pil melalui marketplace Shopee. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 240 botol yang berisikan per Botol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merk.

Selain itu, petugas  mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil berisikan 60 butir kapsul per kotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul.

Baca Juga: Tim Jibom Gegana Brimobda Lampung Ledakkan 2 Mortir Temuan Warga Pringsewu

Kemudian, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.  

Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya mengatakan, pelaku  mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak 2020.

"NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat diakses melalui Instagram Drdental_lampung dan Shopee," ungkapnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Lebih lanjut, Catur menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.

"Kami akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke jaksa penuntut umum," ujarnya. 

Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana: Tolong Semuanya Terapkan Prokes

Akibat perbuatannya, tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

Load More