SuaraLampung.id - Pasangan kekasih ditangkap Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung karena jualan sabu.
Polisi menangkap pasangan kekasih ini di Kelurahan Panjang Selatan, Kota Bandar Lampung, Jumat (21/1/2022).
Pasangan kekasih asal Panjang yang ditangkap jualan sabu ialah masing-masing berinisial EN (25) dan perempuannya inisial JC (21).
"Mereka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, disalah satu rumah di Panjang Selatan sering transaksi sabu. Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan," kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari hasil penyelidikan, pertama ditangkap perempuan inisial JC.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti berupa dua bungkus paket sabu ukuran besar.
"Ditemukan juga dua bungkus paket sabu ukuran kecil, satu timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, dan alat hisap bong. Dari hasil interogasi JC, terungkap nama berinisial EN yang tak lain kekasihnya JC," ujar Wahyu Hidayat.
Selanjutnya tim bergerak menangkap pelaku EN, di rumahnya di daerah Panjang. Dari penangkapan EN ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus paket sabu ukuran sedang.
Total barang bukti sabu yang diamankan ada 17 bungkus paket sabu sedang dan dua bungkus paket sabu kecil. Dari barang bukti ini seberat 157,5 gram atau 1,5 ons. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang markotika.
Baca Juga: Dihadapan Komisi III DPR RI, Yasonna Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas
-
Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call
-
Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai