Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Februari 2022 | 08:39 WIB
Ilustrasi penyerang Manchester United Mason Greenwood (kiri). Mason Greenwood ditahan polisi atas kasus pemerkosaan dan penyerangan wanita. [Michael Sohn / POOL / AFP]

SuaraLampung.id - Pemain Manchester United Mason Greenwood ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan penyerangan terhadap seorang wanita muda. 

Aparat kepolisian juga menahan Mason Greenwood setelah diinterogasi selama beberapa hari. 

Mason Greenwood ditangkap pada Minggu sore lantaran dicurigai melakukan pemerkosaan dan penyerangan terhadap seorang wanita muda menyusul postingan gambar dan rekaman video atas peristiwa tersebut di media sosial.

Greenwood sempat ditahan selama semalam pada Senin setelah detektif Greater Manchester Police (GMP) melakukan penyelidikan dan menanyai pemain, yang secara resmi belum mereka tetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa: "Detektif telah diberi waktu tambahan untuk berbicara dengan seorang pria berusia 20-an yang ditangkap karena dicurigai melakukan pemerkosaan dan penyerangan terhadap seorang wanita."

"Tersangka ditahan pada Minggu sore setelah kami melihat postingan gambar dan video di media sosial oleh seorang wanita yang melaporkan insiden kekerasan fisik."

"Dia terus diperiksa setelah hakim mengizinkan perpanjangan waktu hingga Rabu 2 Februari."

"Menyusul penyelidikan hingga sejauh ini, dia resmi ditahan atas dugaan penyerangan seksual dan ancaman pembunuhan."

Beberapa jam setelah tuduhan muncul pada Minggu, Greenwood, yang dianggap sebagai salah satu bintang sepak bola Inggris yang sedang naik daun, diskors untuk bermain atau berlatih dengan klub sampai adanya pengumuman lebih lanjut.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Mason Greenwood Terjerat Kasus Kekerasan dan Pemerkosaan

Raksasa kostum olahraga Nike juga menyatakan telah menangguhkan kesepakatannya bersama pemain dan pengembang video game EA Sports itu telah mengeluarkan Greenwood dari skuad aktif FIFA 22, demikian AFP. (ANTARA)

Load More