Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 Februari 2022 | 10:27 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. Seorang anak di bawah umur diperkosa di tenda tempat wisata.

Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Muara Pawan.

Load More