Ilustrasi korban pemerkosaan. Seorang anak di bawah umur diperkosa di tenda tempat wisata.
Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Muara Pawan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pegawai Universitas Mataram Diduga Hamili Mahasiswi KKN Jadi Tersangka
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaik Mei 2025
-
Kabar Abroad: Statistik Mees Hilgers Usai FC Twente Hancurkan Sparta Rotterdam
-
Harga Emas Antam Mulai Perlahan Naik Hari Ini Dibanderol Rp1.905.000 per Gram
-
Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini: Persib Bandung Juara Sambil Nikmati Secangkir Kopi?
-
Legiun Asing Malut United Perusak Pesta Juara Persib Bongkar Ada Keanehan di Indonesia