SuaraLampung.id - Ibadah malam Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di Lampung akan dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Ketua Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) Perwakilan Lampung Andi Lie Wirawan mengatakan Imlek tahun ini memang masih dilakukan dengan pembatasan-pembatasan karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Ia mengatakan pembatasan tersebut akan diterapkan pula saat ibadah malam perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Senin (31/1/2022) malam ini.
"Ibadah malam ini akan dibatasi, akan ada tiga sesi saat pelaksanaan puja bakti untuk mencegah adanya penumpukan umat yang beribadah," katanya dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, umat yang melaksanakan tiga sesi ibadah puja bakti tersebut akan dibatasi maksimal 30 orang dalam setiap sesi ibadah.
"Puja bakti biasanya dilakukan tanpa pembatasan, akan tetapi kali ini dibagi menjadi tiga sesi yaitu pukul 20.00, selanjutnya pukul 22.00 dan terakhir pukul 24.00 WIB. Dan ini dibatasi maksimal 30 orang umat dalam satu sesi yang boleh masuk ruang Bhaktisala," ucapnya.
Ia melanjutkan, bagi umat yang ingin beribadah, namun belum bisa masuk dalam ruang Bhaktisala akan disediakan tempat di luar ruangan dengan tetap mengharuskan jaga jarak antar umat.
"Disediakan di luar ruang Bhaktisala juga untuk umat tapi tetap menjaga jarak, sebab kita tidak mau ada persebaran COVID-19 saat ibadah," ujarnya.
Menurutnya, pada ibadah malam Imlek di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, atraksi Barongsai pun akan ada pembatasan dimana hanya akan dilakukan dua kali atraksi menyambut malam Imlek.
Baca Juga: Daftar 5 Makanan Pembawa Keberuntungan saat Perayaan Imlek 2022, Lumpia hingga Beras Ketan
"Nanti malam masih ada atraksi Barongsai tapi dibatasi hanya dua kali atraksi, lalu disediakan pula panitia untuk mengatur kerumunan karena biasanya masyarakat sangat antusias menonton atraksi ini. Nantinya panitia juga akan menyediakan masker dan hand sanitizer untuk mencegah adanya persebaran COVID-19," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Sektor Industri Pengolahan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Lampung
-
Ekonomi Lampung Solid di Triwulan II 2025, Ini Penopangnya
-
Meningkat dari Jumlah Tahun Lalu, BRI Kembali Realisasi Program 3 Juta Rumah Jadi 25.000 Unit
-
Sukses Raih 15 Penghargaan Internasional, BRI Kokohkan Posisi di Layanan Kustodian
-
Satgas Kejagung Sikat Perambah Hutan di TNBBS, Pemprov Lampung Ambil Langkah Ini