Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:47 WIB
Ilustrasi Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. Kejaksaan tidak akan memproses hukum kasus korupsi di bawah Rp 50 juta. [ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung]

Hal ini agar pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya terus menerus, kata dia.

"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat," kata Febrie.

Karena, lanjut Febrie, korupsi dengan nominal kerugian kurang dari Rp50 juta, misalnya Rp10 juta jika dilakukan berulang berupa setoran, maka tidak dapat diselesaikan dengan pengembalian.

"Nah itu pertimbangan-pertimbangan ada di jaksa," katanya.

Baca Juga: Update Kasus Rahmat Effendi: KPK Panggil Dua Pejabat Kota Bekasi

Meski demikian, Febrie menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta yang sudah dihentikan penyidik.

"Sepengetahuan saya di daerah belum ada yang sampai di SP3 gitu. Sepertinya belum ada. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di inspektorat, ya di penyelidikan," kata Febrie. (ANTARA)

Load More