SuaraLampung.id - Empat saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung anggaran tahun 2020.
Empat saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung ialah Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung Surahman; Ketua Umum dan Perlengkapan Harpain; Kepala Kesekretariatan Bani Kasria, dan Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung Barry Salatar.
"Surahman, Beni, dan Barry diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI. Sedangkan Harpain diperiksa terkait teknis kegiatan pengadaan, pengawasan Barang, dan Jasa dalam pengadaan bantuan dana hibah KONI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, Kamis (27/1/2022).
Made melanjutkan total saksi yang diperiksa dalam perkara KONI tersebut sebanyak 16 orang, namun, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung akan memanggil total sebanyak 52 saksi.
"Pemeriksaan akan terus dilakukan dalam beberapa pekan ke depan mengingat masih adanya saksi-saksi yang tidak datang ketika dilakukan pemanggilan," katanya.
Sebelumnya, Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dana hibah kONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan dengan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.
Penyebab tidak tersalurkan dengan sesuai di antaranya program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga (Cabor).
Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di Cabor selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan KONI Lampung dan Cabor di dalam pengajuan kebutuhan program kerja di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Cabor maupun KONI Lampung.
Baca Juga: Pergi ke Lampung, Ganjar Pranowo dapat Koleksi Baru Pakaian Adat
Pemprov Lampung sendiri menganggarkan dan mencairkan dana secara beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua sebesar Rp30 miliar.
Dari anggaran Rp29 miliar, dibagi beberapa kegiatan oleh KONI Lampung di antaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran sekretariat Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi
-
Pemkot Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Guru PPPK Ditarik ke Pusat
-
Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah