SuaraLampung.id - Empat saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung anggaran tahun 2020.
Empat saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung ialah Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung Surahman; Ketua Umum dan Perlengkapan Harpain; Kepala Kesekretariatan Bani Kasria, dan Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung Barry Salatar.
"Surahman, Beni, dan Barry diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI. Sedangkan Harpain diperiksa terkait teknis kegiatan pengadaan, pengawasan Barang, dan Jasa dalam pengadaan bantuan dana hibah KONI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, Kamis (27/1/2022).
Made melanjutkan total saksi yang diperiksa dalam perkara KONI tersebut sebanyak 16 orang, namun, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung akan memanggil total sebanyak 52 saksi.
"Pemeriksaan akan terus dilakukan dalam beberapa pekan ke depan mengingat masih adanya saksi-saksi yang tidak datang ketika dilakukan pemanggilan," katanya.
Sebelumnya, Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dana hibah kONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan dengan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.
Penyebab tidak tersalurkan dengan sesuai di antaranya program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga (Cabor).
Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di Cabor selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan KONI Lampung dan Cabor di dalam pengajuan kebutuhan program kerja di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Cabor maupun KONI Lampung.
Baca Juga: Pergi ke Lampung, Ganjar Pranowo dapat Koleksi Baru Pakaian Adat
Pemprov Lampung sendiri menganggarkan dan mencairkan dana secara beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua sebesar Rp30 miliar.
Dari anggaran Rp29 miliar, dibagi beberapa kegiatan oleh KONI Lampung di antaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran sekretariat Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
Lampung Siap Gemparkan Sepak Bola Indonesia: Stadion Internasional Segera Hadir
-
Menteri P2MI Minta Itera Jadi Pusat Cetak Tenaga Kerja Profesional untuk Luar Negeri
-
Tanggamus Dilanda Banjir, Status Darurat Bencana Segera Ditetapkan!
-
Paul Munster Terguncang Sambutan Suporter Bhayangkara FC, Janjikan DNA Baru Penuh Serangan!
-
Banjir Landa Tanggamus! 18 Desa Terdampak