SuaraLampung.id - Kasus dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Terkini penyidik sudah memeriksa 38 saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, 38 saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
“Ada penambahan jumlah saksi. Pertama tambahannya adalah pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang, kemudian kedua pemeriksaan saksi di Jawa Tengah dua orang, dan yang ketiga di Jakarta ada tiga saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli tiga orang,” kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Dengan penambahan pemeriksaan saksi tersebut, lanjut Ramadhan, total keseluruhan saksi yang diperiksa terkait ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi sampai dengan hari ini sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Edy Mulyadi Soal 'Macan Mengeong' Prabowo Subianto: Sudah Ada Yang Mengurus
Ia menjelaskan, saksi-saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli bahasa.
Adapun terkait rencana pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi, Ramadhan menyebutkan, surat pemberitahuan pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi telah diserahkan kepada Edy Mulyadi langsung.
“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi-red) menyatakan bersedia hadir diperiksa besok Jumat (29/1/2022) pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dari Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Barat. Selain itu, polisi juga menerima 18 pernyataan sikap serta 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Baca Juga: Buntut Kontroversi, Edy Mulyadi Dipanggil Polisi, Ruhut Sitompul Doakan Begini
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”
Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara, namun Ramadhan mengatakan laporan yang diupdate adalah di Polda Kalimantan Timur. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Diam-diam Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Barang Haram ke Malaysia dan Indonesia
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
KUR Lampung Capai Rp7,9 Triliun, 3 Daerah Ini Terbesar!
-
Kebangkitan Lada Hitam Lampung: 63 Kontainer Diekspor ke Vietnam
-
NU Lampung Serukan Persatuan Pasca Pilkada 2024: Jangan Terprovokasi!
-
Pj Gubernur: Lampung Butuh Rumah Sakit Khusus
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat