SuaraLampung.id - Kasus dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Terkini penyidik sudah memeriksa 38 saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, 38 saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
“Ada penambahan jumlah saksi. Pertama tambahannya adalah pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang, kemudian kedua pemeriksaan saksi di Jawa Tengah dua orang, dan yang ketiga di Jakarta ada tiga saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli tiga orang,” kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Dengan penambahan pemeriksaan saksi tersebut, lanjut Ramadhan, total keseluruhan saksi yang diperiksa terkait ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi sampai dengan hari ini sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Edy Mulyadi Soal 'Macan Mengeong' Prabowo Subianto: Sudah Ada Yang Mengurus
Ia menjelaskan, saksi-saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli bahasa.
Adapun terkait rencana pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi, Ramadhan menyebutkan, surat pemberitahuan pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi telah diserahkan kepada Edy Mulyadi langsung.
“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi-red) menyatakan bersedia hadir diperiksa besok Jumat (29/1/2022) pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dari Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Barat. Selain itu, polisi juga menerima 18 pernyataan sikap serta 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Baca Juga: Buntut Kontroversi, Edy Mulyadi Dipanggil Polisi, Ruhut Sitompul Doakan Begini
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”
Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara, namun Ramadhan mengatakan laporan yang diupdate adalah di Polda Kalimantan Timur. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
Terkini
-
Berkat KUR BRI, Perempuan Pengusaha Ini Sukses Pasarkan Olahan Pangan Rendah Kolesterol
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp450 Ribu, Segera Serbu!
-
Waspada Penipuan Modus Saldo Gratis, Buruan Cek Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Bantuan Tanggal Tua, 5 Amplop DANA Kaget Patut Dibuka