SuaraLampung.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman disarankan fokus pada pencegahan infiltrasi paham radikal ke institusi TNI AD.
Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, upaya pencegahan infiltrasi paham radikal di TNI membutuhkan strategi dan mekanisme yang solid, sistematis dan terukur.
"Hal ini menjadi penting mengingat institusi TNI juga tidak imun dari paham radikal," kata Anton, Rabu (26/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Kepala CIDE ini menyebutkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sendiri pernah memprediksi adanya ancaman infiltrasi jaringan teror ke instansi pemerintah termasuk TNI.
Apalagi, lanjut dia, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pada 2019 lalu pernah menyebutkan sekitar 3 persen prajurit TNI terpapar paham radikal.
Keinginan Jenderal Dudung Abdurachman untuk melibatkan prajuritnya menangani radikalisme bukanlah hal baru. Pada 22 November 2021 lalu, Dudung secara gamblang mengutarakan rencana melibatkan babinsa untuk mendeteksi radikalisme.
Dia mengaku jumlah tersangka kasus pidana terorisme di Indonesia memang terjadi peningkatan signifikan.
Data Mabes Polri menunjukkan jumlah tersangka kasus terorisme pada tahun 2021 mencapai 370 orang, naik sekitar 62 persen dari tahun 2020 yang mencapai 228 tersangka.
Kendati demikian, perlakuan terhadap fenomena radikalisme dan terorisme hendaknya tidak disamaratakan karena tidak semua yang terpapar paham radikal akan otomatis menjadi teroris.
Baca Juga: Faktor Emosi Masih Labil, BNPT Sebut Mahasiswa Mudah Terpapar Doktrin Takfiri Kelompok Teroris
Di sisi lain, penanganan masalah radikalisme di Indonesia memang terasa ambigu karena sejauh ini aparat penegak hukum belum mempunyai alat ukur terkait radikalisme.
BNPT sendiri hanya pernah melakukan pengukuran potensi radikalisme pada tahun 2020 lalu. Selain itu, UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga tidak mendefinisikan radikalisme secara tegas.
"Dalam konteks pencegahan terorisme, Pasal 43A ayat 3 UU No5/2018 menyebutkan ada tiga langkah yang dapat dilakukan yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Dan semua langkah tersebut dikoordinasikan BNPT secara terpadu, sistematis dan berlanjut," papar Anton.
Sedangkan, terkait keterlibatan prajurit TNI AD lebih jauh dalam pencegahan terorisme di ruang publik hendaknya menunggu terbitnya Perpres Pelibatan TNI untuk Terorisme.
Keberadaan payung hukum ini, kata Anton, menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana pelibatan TNI dalam aksi pencegahan sekaligus melindungi prajurit saat bertugas dan semua aktivitas tersebut harus dalam koordinasi BNPT.
Selain menghindari kegaduhan yang tidak perlu, tambah dia, hal itu juga dapat meminimalisir ekses termasuk munculnya "stereotyping" dalam pencegahan terorisme. Jika tidak dibekali aturan jelas, langkah prajurit untuk bertindak proaktif dalam deteksi dini radikalisme dapat berpotensi kontraproduktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung
-
Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026
-
Servis Motor Timbulkan Percikan Api, Mobil Pikap Hingga Sepeda Anak Hangus
-
Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat