SuaraLampung.id - Wewenang polisi menghentikan pengendara di jalan untuk pemeriksaan identitas konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Gugatan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ini diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa (25/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Buku Hikayat Pohon Ganja Disita Sebagai Barang Bukti Kasus Ganja Sintetis, Apa Isi Bukunya?
Sebelumnya, dalam permohonan perkara Nomor 60/PUU-XIX/2021, dua pemohon mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri yang menyatakan bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dapat menimbulkan rasa khawatir dan takut di dalam diri mereka, terlebih pemeriksaan saat malam hari.
Selain itu, ketika pemeriksaan pun, pemohon menyebutkan terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap memarahi, membentak, meneriaki pengendara yang sedang diperiksa, bahkan melakukan gerakan-gerakan yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat manusia.
Bahkan, menurut mereka, kegiatan patroli petugas kepolisian seperti itu yang ditayangkan pula di televisi ataupun video di YouTube menampilkan tindakan-tindakan kepolisian yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Untuk menanggapi dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Persoalan yang para pemohon dalilkan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi dan 5 Saksi Ahli, Kasus Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan
Mahkamah Konstitusi juga memandang persoalan implementasi norma terkait tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.
"Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Manahan M.P. Sitompul.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 3 Rekomendasi Mobil Bekas Spek Gaji UMR: Sedan Nyaman yang Ramah di Kantong dan Anti Riba
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
Pilihan
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
Salurkan FLPP, BRI Konsisten Dukung Akses Hunian Terjangkau Bagi Masyarakat
-
BRI Sokong Penuh Makan Bergizi Gratis: Koperasi Ini Buktikan Dampaknya
-
Dorong Pembiayaan Berkelanjutan, BRI Luncurkan Social Bond Perdana Senilai Rp5 Triliun
-
Transaksi Makin Untung, BRI Bagikan Mobil Listrik Lewat Loyalty Poin Cashier 2025
-
Promo Manis! Cek Harga Cokelat Favorit Diskon Hingga 30 Persen di Alfamart