SuaraLampung.id - Wewenang polisi menghentikan pengendara di jalan untuk pemeriksaan identitas konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Gugatan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ini diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa (25/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, dalam permohonan perkara Nomor 60/PUU-XIX/2021, dua pemohon mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri yang menyatakan bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dapat menimbulkan rasa khawatir dan takut di dalam diri mereka, terlebih pemeriksaan saat malam hari.
Selain itu, ketika pemeriksaan pun, pemohon menyebutkan terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap memarahi, membentak, meneriaki pengendara yang sedang diperiksa, bahkan melakukan gerakan-gerakan yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat manusia.
Bahkan, menurut mereka, kegiatan patroli petugas kepolisian seperti itu yang ditayangkan pula di televisi ataupun video di YouTube menampilkan tindakan-tindakan kepolisian yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Untuk menanggapi dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Persoalan yang para pemohon dalilkan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.
Baca Juga: Buku Hikayat Pohon Ganja Disita Sebagai Barang Bukti Kasus Ganja Sintetis, Apa Isi Bukunya?
Mahkamah Konstitusi juga memandang persoalan implementasi norma terkait tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.
"Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Manahan M.P. Sitompul.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026