SuaraLampung.id - Wewenang polisi menghentikan pengendara di jalan untuk pemeriksaan identitas konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Gugatan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ini diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa (25/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, dalam permohonan perkara Nomor 60/PUU-XIX/2021, dua pemohon mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri yang menyatakan bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dapat menimbulkan rasa khawatir dan takut di dalam diri mereka, terlebih pemeriksaan saat malam hari.
Selain itu, ketika pemeriksaan pun, pemohon menyebutkan terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap memarahi, membentak, meneriaki pengendara yang sedang diperiksa, bahkan melakukan gerakan-gerakan yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat manusia.
Bahkan, menurut mereka, kegiatan patroli petugas kepolisian seperti itu yang ditayangkan pula di televisi ataupun video di YouTube menampilkan tindakan-tindakan kepolisian yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Untuk menanggapi dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Persoalan yang para pemohon dalilkan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.
Baca Juga: Buku Hikayat Pohon Ganja Disita Sebagai Barang Bukti Kasus Ganja Sintetis, Apa Isi Bukunya?
Mahkamah Konstitusi juga memandang persoalan implementasi norma terkait tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.
"Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Manahan M.P. Sitompul.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya