Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Januari 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. Seorang suami membunuh istrinya sendiri karena sakit hati sang istri meminta izin menikah lagi. [Antara]

Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.

Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Load More