Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:05 WIB
IRT di Bandar Lampung jadi kaki tangan bandar narkoba di Pekanbaru. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

"Kedua tersangka masing masing punya peran, SH merupakan seorang bandar sementara FS merupakan kaki tangan yang menerima uang hasil transeper dan membuat ATM dari tersangka ZS yang masih DPO, " ujarnya.

Terhadap kedua tersangka masing masing, dijerat pasal berbeda SH di jerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sementara FS dijerat Pasal 137 UU RI No 35 tahun 2009, yaitu mendapat, membayarkan hasil tindakan pidana narkotika dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga: Ardhito Pramono Dibawa ke RSKO, Bakal Direhabilitasi 6 Bulan

Load More