SuaraLampung.id - Mantan staf Bendahara BPBD Kota Bandar Lampung Krissanti divonis pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022).
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa Krissanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatannya.
"Terdakwa Krissanti terbukti secara sah dan bersalah dan terhadap terdakwa divonis tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan, "kata Hendro Wicaksono, Kamis (20/01/2022).
Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp173 juta.
Beberapa hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa kooperatif selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum serta terdakwa telah punya itikad baik mengembalikan kerugian negara.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Krissanti dengan pidana 3,6 tahun penjara dan uang pengganti Rp173 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Krissanti, Nopan Sidharta menyatakan pikir-pikir tehadap putusan ketua majelis hakim.
"Kami menyatakan pikir pikir, " kata Nopan Sidharta.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Baca Juga: Karyawati BRI Link di Rokan Hilir Ditangkap Gegara Gelapkan Rp 400 Juta
Krissanti sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021 menggelapkan gaji pegawai BPBD Bandar Lampung. Krissanti tidak menyetorkan uang potongan gaji pegawai yang melakukan pinjaman ke beberapa bank.
Akibatnya terjadi penunggakan angsuran para pegawai BPBD Bandar Lampung di beberapa bank.
Tercatat di PT. BPR Syariah Bandar Lampung sebesar Rp10.586.363,00, PT. BPR Bank Waway/PT. BPR Bank Pasar Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp104.267.116, PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung sebesar Rp32.895.358, dan PT. Bank Lampung kantor cabang utama sebesar Rp184.018.516,33.
Pihak bank lalu mengirim surat tagihan melalui Krissanti namun surat tagihan itu ia simpan tanpa sepengetahuan Pelaksana Kepala BPBD Bandar Lampung.
Dari perhitungan ahli inspektorat Bandar Lampung jumlah angsuran kredit yang telah disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp331.767.353,33.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jaringan BRILink Agen Makin Luas, Layani Transaksi Keuangan di Ribuan Desa
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Bantu Jutaan Nasabah Tumbuh dan Naik Kelas Secara Berkelanjutan
-
Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
-
Ancam Sebar Aib Keluarga Jadi Senjata Residivis Peras Petani Lampung Tengah
-
Gibran Bakal Menengok Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Labuhan Maringgai