SuaraLampung.id - Mantan staf Bendahara BPBD Kota Bandar Lampung Krissanti divonis pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022).
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa Krissanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatannya.
"Terdakwa Krissanti terbukti secara sah dan bersalah dan terhadap terdakwa divonis tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan, "kata Hendro Wicaksono, Kamis (20/01/2022).
Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp173 juta.
Beberapa hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa kooperatif selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum serta terdakwa telah punya itikad baik mengembalikan kerugian negara.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Krissanti dengan pidana 3,6 tahun penjara dan uang pengganti Rp173 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Krissanti, Nopan Sidharta menyatakan pikir-pikir tehadap putusan ketua majelis hakim.
"Kami menyatakan pikir pikir, " kata Nopan Sidharta.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Baca Juga: Karyawati BRI Link di Rokan Hilir Ditangkap Gegara Gelapkan Rp 400 Juta
Krissanti sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021 menggelapkan gaji pegawai BPBD Bandar Lampung. Krissanti tidak menyetorkan uang potongan gaji pegawai yang melakukan pinjaman ke beberapa bank.
Akibatnya terjadi penunggakan angsuran para pegawai BPBD Bandar Lampung di beberapa bank.
Tercatat di PT. BPR Syariah Bandar Lampung sebesar Rp10.586.363,00, PT. BPR Bank Waway/PT. BPR Bank Pasar Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp104.267.116, PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung sebesar Rp32.895.358, dan PT. Bank Lampung kantor cabang utama sebesar Rp184.018.516,33.
Pihak bank lalu mengirim surat tagihan melalui Krissanti namun surat tagihan itu ia simpan tanpa sepengetahuan Pelaksana Kepala BPBD Bandar Lampung.
Dari perhitungan ahli inspektorat Bandar Lampung jumlah angsuran kredit yang telah disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp331.767.353,33.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
14 Warung Remang-Remang di PKOR Way Halim Ditertibkan
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil, Terungkap dari Tes Kehamilan di Sekolah
-
Modal Usaha hingga Rp 500 Juta, Cek Cara Pengajuan KUR Kecil di BSI
-
Nataru 2025/2026: ASDP Ungkap Strategi Hindari Antrean Panjang di Pelabuhan Bakauheni
-
Link DANA Kaget Terbaru: Tambahan Beli Camilan saat Nonton Drakor