SuaraLampung.id - Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri diduga ikut menikmati uang fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab) di era Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Tidak hanya mendapat fee proyek, Bachtiar Basri juga disebut ikut bermain proyek. Ini terungkap saat sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik Agung Ilmu Mangkunegara di PN Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (19/1/2022).
Atas dugaan ikut bermain proyek dan menikmati fee proyek itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Bachtiar Basri.
Bachtiar Basri dipanggil untuk bersaksi dalam perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang melibatkan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Kita akan panggil, sudah masuk dalam daftar saksi," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan pemanggilan wakil gubernur Lampung periode 2014-2019 itu lantaran ada keterlibatannya terkait penerimaan proyek dan juga penerimaan fee proyek sebesar Rp500 juta.
Selain itu, lanjut Ikhsan, ada beberapa barang bukti juga yang telah disita KPK dalam perkara gratifikasi tersebut.
"Dia dapat jatah juga proyek, terus dapat fee Rp500 juta. Selain itu ada barang bukti yang kita sita juga," kata dia.
Pemanggilan saksi Bachtiar Basri tersebut lantaran dalam persidangan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara mempertanyakan kepada saksi Ansyari Sabak terkait pengerjaan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.
Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Lampung Bakal Diperiksa KPK
Terdakwa mempertanyakan kepada saksi apakah pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri. Namun saksi mengatakan bahwa dirinya tidak mengerjakan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.
"Apakah kamu pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri," tanya terdakwa.
"Tidak pernah," jawab saksi.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.
Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pertamina, Hyundai Motor Grup, dan Pemprov Jawa Barat Kembangkan Proyek Waste-to-Hydrogen di Bandung
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Gerbang China ke Amerika Latin Dibuka: Megaproyek Rp57 Triliun Picu Kontroversi!
-
IKN dan PSN: Ambisi Ekonomi Indonesia Dibangun di Atas Tanah Sengketa?
-
KEK Industropolis Batang Bangun Ekonomi Nasional Melalui Industrialisasi dan Hilirisasi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati