SuaraLampung.id - Mulai tahun 2024, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan. Ini karena pemerintah tidak lagi memperpanjang kontrak tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer diberi kesempatan bekerja di instansi pemerintahan sampai 2023 berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
Baca Juga: Belum Juga Gajian, ASN di Bandung Barat Tak Bisa Bayar Cicilan hingga Diteror Debt Collector
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya, Senin (17/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Tjahjo menambahkan, pemerintah di tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital, sehingga pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo. (ANTARA)
Baca Juga: ASN, Tenaga Honorer dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Belum Gajian hingga Saat Ini
Komentar
Berita Terkait
-
Tipu 4 Orang dengan Modus Dijadikan Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung, Wanita Ini Ditangkap di Palembang
-
Perhatian! Tenaga Honorer Tidak Kompeten Akan Tersingkir Dalam Uji Kompetensi
-
Astaga! 4.000 Tenaga Honorer Terancam Menganggur, Gibran Didesak Cari Solusi
-
CEK FAKTA: Geger Bupati Sambas Tawarkan Lolos CPNS Tanpa Tes Lewat Facebook, Benarkah?
-
Ribuan Honorer di Tangerang Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM
Terpopuler
-
Lihat Seorang Ibu Teriak Jambret, Teknisi Listrik Inisiatif Tabrakkan Mobilnya ke Motor Pelaku
-
Dea OnlyFans Menyesal Datang ke Podcast Deddy Corbuzier, Ditangkap Polisi Setelah dari Close The Door
-
Johnny Depp Lakukan Kekerasan ke Amber Heard Ketika dalam Pengaruh Obat dan Alkohol
-
Cerita Gus Mus Temani Gus Dur Temui Tokoh Wahabi Syaikh bin Baz di Arab Saudi
-
Cerita Sarip Mencari Anaknya yang Hilang di Arab Saudi Selama 17 Tahun, Akhirnya Keajaiban Itu Datang
-
Sebut Pidato Bang Yos tentang TKA China akan Kuasai Indonesia Ngawur, Ini 3 Pernyataan Menohok Grace Natalie
-
Pemkot Bandar Lampung Tidak Raih WTP, BPK Ungkap Penyebabnya
-
Mantan Agen Ungkap Karier Johnny Depp Sudah Mereedup Sebelum Masalah dengan Amber Heard Mencuat
-
Dea OnlyFans Hamil, Polisi: Kami Mengambil Langkah Humanis