SuaraLampung.id - Pihak Dinas Pekerjaan Umun (PU) Kota Bandarlampung mengakui renovasi jembatan Pulau Pasaran yang merupakan akses darat ke sentra ikan teri asin karena faktor alam.
"Rehabilitasi jembatan terhenti karena faktor alam, ya kalau airnya surut pontonnya kan tidak bisa gerak, maka dikerjakan kalau kondisi sudah normal," kata Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan melansir ANTARA.
Kondisi atau cuaca di Bandarlampung diharapkan bisa bersahabat sehingga pekerjaan memasang tiang pancang dilanjutkan.
"Kita juga ingin secepatnya ini selesai, maka kita sedang cari solusi lain agar pekerjaannya berlanjut," ujarnya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada
Jembatan menuju Pulau Pasaran yang sebagiannya ambles disebut pekerjaan tidak darurat karena dinilai kokoh untuk dilalui.
"Sebenarnya kan ini jembatan hanya turun saja tapi masih kuat, maka kita hanya perbaiki sisi yang ambles kemudian disambungkan ke bagian yang masih bagus, jadi tidak terlalu darurat kecuali sudah terputus antarbagian," katanya.
Dia pun mengungkapkan Pemkot Bandarlampung berencana akan membuat jembatan baru yang bisa dilalui kendaraan roda empat.
"Tahun ini telah dianggarkan Rp5 miliar untuk membangun jembatan penyeberangan baru dengan luas 4 meter, jadi nanti mobil bisa masuk, sehingga mempermudah pengangkutan industri kecil menengah di sana," kata dia.
Jembatan Pulau Pasaran jadi pada tahun 2013 yang memiliki panjang kurang lebih 100 meter dan berada 2 sampai 3 meter di atas permukaan laut dangkal. (ANTARA)
Baca Juga: Klasemen Sementara Tim Putri Proliga 2022: Palembang Bank Sumsel Babel
Berita Terkait
-
Prakirakan Cuaca BMKG 16 Januari 2022, Lampung Diguyur Hujan Lebat
-
Oknum Guru di Pesisir Barat Cabuli Belasan Muridnya, LPA Lampung: Hukum Kebiri
-
Vaksinasi Booster Gunakan Vaksin Berbeda dari Dosis Pertama dan Kedua, Ini Kata Diskes Lampung
-
Pengendara Keluhkan Genangan Air di Jalan Bypass Panjang Bandar Lampung, Licin dan Bikin Macet
-
Ribut dengan Rekan Kerja di Bank Lampung, Janita Citra Dewi Dihukum Masa Percobaan
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp20 Jutaan: Vibes Jadul Terasa, Muat Banyak Keluarga
-
Sri Mulyani Ungkap Program Efisiensi Anggaran Prabowo Berlanjut Hingga 2026
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Terkini
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni