Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Januari 2022 | 08:39 WIB
Sidang kasus penganiayaan jurnalis tempo Nurhadi. Dewan pers pertanyakan alasan majelis hakim tidak perintahkan penahanan terhadap dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi. [SuaraJatim/Taufiq]

Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara.

Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.

Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Baca Juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. (ANTARA)

Load More