SuaraLampung.id - Tiga saksi memberikan keterangan pada sidang gratifikasi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam keterangannya, tiga saksi menyatakan memberi fee proyek ke terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho.
"Keterangan tiga orang saksi dalam persidangan kita mendengar bahwa ada pemberian setoran fee," katanya di Bandar Lampung, Rabu (12/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan untuk saksi Eka Saputra dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya selama tahun 2015-2017 telah memberikan setoran fee proyek kepada terdakwa sebesar Rp20 miliar dan Rp800 juta.
Kemudian lanjut, Taufiq, untuk saksi Tohir Hasyim telah memberikan setoran fee proyek sebesar Rp5 miliar dan Rp150 juta.
"Dan digabung dengan anggota relawan pemberian setoran fee proyek kepada terdakwa menjadi sebesar Rp6 miliar dan Rp830 juta," kata dia.
Taufiq menambahkan, untuk saksi Feri Efendi total telah memberikan setoran fee proyek kepada terdakwa sebesar Rp825 juta. Menurutnya, dari keterangan para saksi, pemberian fee proyek tersebut dalam satu orang mencapai sebesar Rp20 miliar.
"Saksi Eka juga mengatakan feenya adalah sebesar 30 persen yang diserahkan ke saksi sebelumnya atas nama Taufik Hidayat untuk terdakwa Akbar. Menurutnya saksi yang hadir juga menyatakan permintaan fee 30 persen itu dari permintaan terdakwa sendiri," kata dia.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Baca Juga: Dua Pejabat Dinas PUPR Muba Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.
Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko