SuaraLampung.id - Tiga saksi memberikan keterangan pada sidang gratifikasi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam keterangannya, tiga saksi menyatakan memberi fee proyek ke terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho.
"Keterangan tiga orang saksi dalam persidangan kita mendengar bahwa ada pemberian setoran fee," katanya di Bandar Lampung, Rabu (12/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan untuk saksi Eka Saputra dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya selama tahun 2015-2017 telah memberikan setoran fee proyek kepada terdakwa sebesar Rp20 miliar dan Rp800 juta.
Kemudian lanjut, Taufiq, untuk saksi Tohir Hasyim telah memberikan setoran fee proyek sebesar Rp5 miliar dan Rp150 juta.
"Dan digabung dengan anggota relawan pemberian setoran fee proyek kepada terdakwa menjadi sebesar Rp6 miliar dan Rp830 juta," kata dia.
Taufiq menambahkan, untuk saksi Feri Efendi total telah memberikan setoran fee proyek kepada terdakwa sebesar Rp825 juta. Menurutnya, dari keterangan para saksi, pemberian fee proyek tersebut dalam satu orang mencapai sebesar Rp20 miliar.
"Saksi Eka juga mengatakan feenya adalah sebesar 30 persen yang diserahkan ke saksi sebelumnya atas nama Taufik Hidayat untuk terdakwa Akbar. Menurutnya saksi yang hadir juga menyatakan permintaan fee 30 persen itu dari permintaan terdakwa sendiri," kata dia.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Baca Juga: Dua Pejabat Dinas PUPR Muba Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.
Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026