SuaraLampung.id - Tiga saksi memberikan keterangan pada sidang gratifikasi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam keterangannya, tiga saksi menyatakan memberi fee proyek ke terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho.
"Keterangan tiga orang saksi dalam persidangan kita mendengar bahwa ada pemberian setoran fee," katanya di Bandar Lampung, Rabu (12/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan untuk saksi Eka Saputra dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya selama tahun 2015-2017 telah memberikan setoran fee proyek kepada terdakwa sebesar Rp20 miliar dan Rp800 juta.
Kemudian lanjut, Taufiq, untuk saksi Tohir Hasyim telah memberikan setoran fee proyek sebesar Rp5 miliar dan Rp150 juta.
"Dan digabung dengan anggota relawan pemberian setoran fee proyek kepada terdakwa menjadi sebesar Rp6 miliar dan Rp830 juta," kata dia.
Taufiq menambahkan, untuk saksi Feri Efendi total telah memberikan setoran fee proyek kepada terdakwa sebesar Rp825 juta. Menurutnya, dari keterangan para saksi, pemberian fee proyek tersebut dalam satu orang mencapai sebesar Rp20 miliar.
"Saksi Eka juga mengatakan feenya adalah sebesar 30 persen yang diserahkan ke saksi sebelumnya atas nama Taufik Hidayat untuk terdakwa Akbar. Menurutnya saksi yang hadir juga menyatakan permintaan fee 30 persen itu dari permintaan terdakwa sendiri," kata dia.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Baca Juga: Dua Pejabat Dinas PUPR Muba Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.
Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Sunset di Pantai Bersama Pasangan yang Estetik
-
Jelajahi Keindahan Eropa dengan Prompt AI Gemini: Abadikan Momen Liburan Tak Terlupakan!
-
Sekolah Rakyat di Bandar Lampung dan Lampung Timur Segera Dibuka
-
Bhayangkara FC: Misi Penebusan di Kandang, Siap Hentikan Momentum Persik!