SuaraLampung.id - Saksi Taufik Hidayat memastikan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima fee proyek yang ia berikan sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Demi meyakinkan majelis hakim di persidangan, Taufik Hidayat sampai bersumpah bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima fee proyek 30 persen.
Hal itu dikatakan Taufik dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, dalam perkara gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
"Saya sumpah demi keluarga saya, fee sebesar 30 persen saya serahkan semua kepada Akbar," katanya, Rabu (5/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Saksi Taufik Hidayat sendiri tetap pada keterangan dalam persidangan.
Kemudian terdakwa Akbar diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Epiyanto untuk bertanya dan menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi-saksi yang hadir.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Akbar mempertanyakan terkait saksi Taufik Hidayat yang mempromosikan saksi Syahbudin kepada dirinya.
"Apakah saksi ingat pernah promosikan Syahbudin kepada saya bahwa Syahbudin sudah lama di PU dan bisa dipercaya?," katanya.
Akbar juga keberatan atas keterangan saksi Taufik Hidayat terkait pemberian fee proyek oleh saksi sebesar 30 persen.
Baca Juga: Berkas Rampung, 10 Anggota DPRD Muaraenim Segera Disidang Kasus Gratifikasi
"Saya keberatan dengan keterangan saksi Taufik yang memberikan fee 30 persen dari proyek yang dikerjakan dari saya. Saya hanya menerima 24 persen dan 25 persen, itu juga sudah dipotong lima persen untuk Syahbudin dan lima persen untuk kakanda saya," katanya.
Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu mengatakan, yang dialami terdakwa bukanlah seperti apa yang dikatakan saksi Taufik.
Menurutnya penerimaan yang diberikan saksi Syahbudin melalui Hendri jauh berbeda dengan selisih sebesar Rp17 miliar.
"Itu hanya pengakuan saksi Taufik, jadi ini tidak benar. Sudah dijelaskan juga oleh saksi lainnya yaitu Hendri bahwa terdakwa memang menerima 20 persen. Kami juga mohon jika ada pertentangan saksi, mohon diberikan keadilan yang meringankan kepada terdakwa," tutupnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
-
Penyebab Harimau Sumatera Mati di Lembah Hijau
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi
-
Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
-
Siap Hadapi Nataru, BPJN Lampung Siagakan Alat Berat