SuaraLampung.id - Saksi Taufik Hidayat memastikan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima fee proyek yang ia berikan sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Demi meyakinkan majelis hakim di persidangan, Taufik Hidayat sampai bersumpah bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima fee proyek 30 persen.
Hal itu dikatakan Taufik dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, dalam perkara gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
"Saya sumpah demi keluarga saya, fee sebesar 30 persen saya serahkan semua kepada Akbar," katanya, Rabu (5/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Saksi Taufik Hidayat sendiri tetap pada keterangan dalam persidangan.
Kemudian terdakwa Akbar diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Epiyanto untuk bertanya dan menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi-saksi yang hadir.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Akbar mempertanyakan terkait saksi Taufik Hidayat yang mempromosikan saksi Syahbudin kepada dirinya.
"Apakah saksi ingat pernah promosikan Syahbudin kepada saya bahwa Syahbudin sudah lama di PU dan bisa dipercaya?," katanya.
Akbar juga keberatan atas keterangan saksi Taufik Hidayat terkait pemberian fee proyek oleh saksi sebesar 30 persen.
Baca Juga: Berkas Rampung, 10 Anggota DPRD Muaraenim Segera Disidang Kasus Gratifikasi
"Saya keberatan dengan keterangan saksi Taufik yang memberikan fee 30 persen dari proyek yang dikerjakan dari saya. Saya hanya menerima 24 persen dan 25 persen, itu juga sudah dipotong lima persen untuk Syahbudin dan lima persen untuk kakanda saya," katanya.
Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu mengatakan, yang dialami terdakwa bukanlah seperti apa yang dikatakan saksi Taufik.
Menurutnya penerimaan yang diberikan saksi Syahbudin melalui Hendri jauh berbeda dengan selisih sebesar Rp17 miliar.
"Itu hanya pengakuan saksi Taufik, jadi ini tidak benar. Sudah dijelaskan juga oleh saksi lainnya yaitu Hendri bahwa terdakwa memang menerima 20 persen. Kami juga mohon jika ada pertentangan saksi, mohon diberikan keadilan yang meringankan kepada terdakwa," tutupnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB