SuaraLampung.id - Saksi Taufik Hidayat memastikan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima fee proyek yang ia berikan sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Demi meyakinkan majelis hakim di persidangan, Taufik Hidayat sampai bersumpah bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima fee proyek 30 persen.
Hal itu dikatakan Taufik dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, dalam perkara gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
"Saya sumpah demi keluarga saya, fee sebesar 30 persen saya serahkan semua kepada Akbar," katanya, Rabu (5/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Saksi Taufik Hidayat sendiri tetap pada keterangan dalam persidangan.
Kemudian terdakwa Akbar diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Epiyanto untuk bertanya dan menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi-saksi yang hadir.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Akbar mempertanyakan terkait saksi Taufik Hidayat yang mempromosikan saksi Syahbudin kepada dirinya.
"Apakah saksi ingat pernah promosikan Syahbudin kepada saya bahwa Syahbudin sudah lama di PU dan bisa dipercaya?," katanya.
Akbar juga keberatan atas keterangan saksi Taufik Hidayat terkait pemberian fee proyek oleh saksi sebesar 30 persen.
Baca Juga: Berkas Rampung, 10 Anggota DPRD Muaraenim Segera Disidang Kasus Gratifikasi
"Saya keberatan dengan keterangan saksi Taufik yang memberikan fee 30 persen dari proyek yang dikerjakan dari saya. Saya hanya menerima 24 persen dan 25 persen, itu juga sudah dipotong lima persen untuk Syahbudin dan lima persen untuk kakanda saya," katanya.
Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu mengatakan, yang dialami terdakwa bukanlah seperti apa yang dikatakan saksi Taufik.
Menurutnya penerimaan yang diberikan saksi Syahbudin melalui Hendri jauh berbeda dengan selisih sebesar Rp17 miliar.
"Itu hanya pengakuan saksi Taufik, jadi ini tidak benar. Sudah dijelaskan juga oleh saksi lainnya yaitu Hendri bahwa terdakwa memang menerima 20 persen. Kami juga mohon jika ada pertentangan saksi, mohon diberikan keadilan yang meringankan kepada terdakwa," tutupnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Ketum PERBANAS Sebut Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Simak di Sini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa
-
Breaking: Hujan Deras Picu Banjir di Bandar Lampung, 2 Warga Tewas Terseret Arus
-
5 Fakta Banjir yang Mengepung Bandar Lampung Usai Hujan Deras, Tiga Warga Terseret Arus
-
Azan Magrib Segera Tiba! Catat Waktu Buka Puasa di Bandar Lampung Jumat 6 Maret 2026