SuaraLampung.id - Saksi Taufik Hidayat memastikan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima fee proyek yang ia berikan sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Demi meyakinkan majelis hakim di persidangan, Taufik Hidayat sampai bersumpah bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menerima fee proyek 30 persen.
Hal itu dikatakan Taufik dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, dalam perkara gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
"Saya sumpah demi keluarga saya, fee sebesar 30 persen saya serahkan semua kepada Akbar," katanya, Rabu (5/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Saksi Taufik Hidayat sendiri tetap pada keterangan dalam persidangan.
Kemudian terdakwa Akbar diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Epiyanto untuk bertanya dan menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi-saksi yang hadir.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Akbar mempertanyakan terkait saksi Taufik Hidayat yang mempromosikan saksi Syahbudin kepada dirinya.
"Apakah saksi ingat pernah promosikan Syahbudin kepada saya bahwa Syahbudin sudah lama di PU dan bisa dipercaya?," katanya.
Akbar juga keberatan atas keterangan saksi Taufik Hidayat terkait pemberian fee proyek oleh saksi sebesar 30 persen.
Baca Juga: Berkas Rampung, 10 Anggota DPRD Muaraenim Segera Disidang Kasus Gratifikasi
"Saya keberatan dengan keterangan saksi Taufik yang memberikan fee 30 persen dari proyek yang dikerjakan dari saya. Saya hanya menerima 24 persen dan 25 persen, itu juga sudah dipotong lima persen untuk Syahbudin dan lima persen untuk kakanda saya," katanya.
Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu mengatakan, yang dialami terdakwa bukanlah seperti apa yang dikatakan saksi Taufik.
Menurutnya penerimaan yang diberikan saksi Syahbudin melalui Hendri jauh berbeda dengan selisih sebesar Rp17 miliar.
"Itu hanya pengakuan saksi Taufik, jadi ini tidak benar. Sudah dijelaskan juga oleh saksi lainnya yaitu Hendri bahwa terdakwa memang menerima 20 persen. Kami juga mohon jika ada pertentangan saksi, mohon diberikan keadilan yang meringankan kepada terdakwa," tutupnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lampung Melesat di Peringkat 2 Sumatera! BI Prediksi Ekonomi Terus Ngegas Hingga Akhir 2026
-
Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Senjata Begal Macet Saat Tembak Pemilik Motor di Bengkel Sukabumi
-
Ribuan Orang di Lampung Lepas Status Pengangguran, Tren Kerja Full-Time Melonjak