SuaraLampung.id - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Sebelum sidang dimulai, Robin Pattuju sudah hadir di ruang persidangan. Jelang sidang pembacaan putusan, Robin mengaku siap menerima apa pun putusan majelis hakim.
Robin Pattuju mengaku pasrah dan berharap putusan majelis hakim adalah yang terbaik bagi dirinya.
"Saya siap saja dan terima saja apa yang menjadi keputusan, semoga yang terbaik. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan tetapi saya harapkan kebenaran harus terungkap, keadilan harus ditegakkan," kata Robin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Robin juga menyebut KPK telah menolak permohonannya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC).
"Kemarin saya dapat informasi JC ditolak (oleh KPK)," tambah Robin.
Robin menyebut ia tetap konsisten ingin mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Kan saya sudah janji. Saya berharap keadilan ditegakkan dan kebenaran harus diungkapkan. Saya bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tidak lari. Saya harap semua yang berbuat harus bertanggung jawab masing-masing termasuk Bu Lili dan kawan-kawan," ungkap Robin.
Sejumlah kerabat Robin juga tampak hadir di persidangan antara lain tante dan nenek Robin.
Baca Juga: Kasus Dana PEN, KPK Dalami Pihak-pihak Terima Aliran Uang Hingga Penukaran Mata Uang Asing
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pidana pengganti senilai Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.
Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Sedangkan Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
Stepanus dan Maskur didakwa menerima suap dari lima perkara yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.
Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Lampung Atasi Krisis Sampah: TPA Regional dengan PLTSA Siap Dibangun di Natar
-
Misteri Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan: Polisi Buru Petunjuk
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir Bandang: Tim SAR Lakukan Evakuasi
-
Bikin Geger! Pemuda Lampung Rekrut Anak-Anak untuk Lempar Bom Molotov di Demo
-
BRI Dukung Inklusi Keuangan Lewat Inovasi QRIS Digital di Super Apps BRImo