Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi Pajak. Penerimaan sektor pajak Kabupaten Pringsewu tidak memenuhi target di tahun 2021. [dok istimewa]

SuaraLampung.id - Penerimaan pajak di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2021 mencapai Rp34 miliar. Jumlah ini masih kurang dari target yang ditetapkan yaitu Rp35 miliar. 

Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu Ali Alhamidi memaparkan alasan tidak tercapainya target penerimaan sektor pajak.

Menurut dia, kendala utama yang dihadapi ada pada Bidang Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dari catatan Bapenda Pringsewu, banyak masyarakat wajib pajak yang belum melunasi tagihan PBB di tahun 2021.

"Target PBB di Pringsewu kurang disebabkan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Sejak Pringsewu masih menjadi bagian dari Lampung Selatan, Tanggamus, hingga menjadi kabupaten sendiri, belum pernah ada penyesuaian NJOP," kata Ali Alhaimidi kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Program Tax Amnesty Jilid II Siap Dijalankan, Begini Caranya

Penyebab lainnya penerimaan sektor pajak kurang dari target, karena pada tahun 2021, pihaknya memunculkan piutang lima tahun ke belakang dengan tujuan transparansi pajak.

Hal ini tentunya berdampak ke masyarakat, dimana mereka merasa sudah membayar pajak; tapi dalam tagihan belum lunas.

"Ke depan kami akan berupaya memperbaiki tata kelola pajak, diantaranya dengan menggunakan aplikasi. Karena hingga kini, PBB masih menjadi penyumbang terbesar dari sektor pajak," ujar Ali Alhaimidi.

Dengan aplikasi tersebut, diharapkan nantinya masyarakat tidak perlu bertemu siapa-siapa. Ada pun pembayaran pajak dan lainnya, cukup dengan menggunakan Ponsel Android tinggal klik duduk dari rumah. 

Baca Juga: 94 Perusahaan Digital Resmi Ditunjuk Tarik Pajak 10 Persen, Apa Saja Tugasnya?

Load More