SuaraLampung.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi kasus ujaran kebencian bernuansa SARA yang membelit Ferdinand Hutahaean. Yaqut meminta masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand tanpa informasi komprehensif.
Menag Yaqut juga meminta masyarakat menghormati proses hukum kasus Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, biar lah proses hukum berjalan sampai selesai.
"Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas," kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Yaqut beranggapan cuitan Ferdinand di akun Twitter yang bernada SARA, bisa saja mencerminkan bahwa dia belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah.
Yaqut berpandangan bahwa Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan. Untuk itu, kata dia, klarifikasi (tabayyun) pada kasus ini adalah hal yang mutlak.
Menag juga berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Atas kasus ini, Menag Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat," kata Menag.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.
Baca Juga: Menag: Sangat Mungkin Ferdinand Hutahaean Mualaf, Belum Pahami Islam Secara Mendalam
"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.
Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan ahli pidana.
"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," kata Ramadhan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Facial Foam Ampuh Lawan Jerawat untuk Remaja: Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita untuk Daily Run 5K: Murah Meriah Tetap Berkualitas
-
2 Daerah Dicanangkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata di Lampung
-
Harga Emas 'Seret' Inflasi Lampung? Ini Kata Bank Indonesia
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Bisa Bantu Bayar Tagihan Bulanan