SuaraLampung.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi kasus ujaran kebencian bernuansa SARA yang membelit Ferdinand Hutahaean. Yaqut meminta masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand tanpa informasi komprehensif.
Menag Yaqut juga meminta masyarakat menghormati proses hukum kasus Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, biar lah proses hukum berjalan sampai selesai.
"Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas," kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Yaqut beranggapan cuitan Ferdinand di akun Twitter yang bernada SARA, bisa saja mencerminkan bahwa dia belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah.
Yaqut berpandangan bahwa Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan. Untuk itu, kata dia, klarifikasi (tabayyun) pada kasus ini adalah hal yang mutlak.
Menag juga berharap kasus yang sudah ditangani kepolisian ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Atas kasus ini, Menag Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat," kata Menag.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.
Baca Juga: Menag: Sangat Mungkin Ferdinand Hutahaean Mualaf, Belum Pahami Islam Secara Mendalam
"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.
Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan ahli pidana.
"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," kata Ramadhan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Produk Fashion Asal Bandung Sukses, BRI: Netaly Jadi Bukti Nyata Komitmen BRI Dampingi UMKM
-
Pantas Ingin Rampok Uang Negara, Harta Wahyudin Moridu Ternyata Minus
-
Jadikan Akhir Pekanmu Lebih Berwarna dan Raih Kesempatan Terbang ke Tokyo Bersama Starbucks!
-
Serbu Sekarang! Happy Meal TinyTAN Edisi Spesial BTS Hadir di McDonald's Indonesia!
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Bungkam Usai Diperiksa Kejati