Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 02 Januari 2022 | 09:36 WIB
Ilustrasi Empat napi terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menyatakan ikrar setia kepada NKRI di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (28/9/2021). Sebanyak 122 napi terorisme ikrar setia NKRI sepanjang tahun 2021. [ANTARA/Dian Hadiyatna]

SuaraLampung.id - Di sepanjang tahun 2021, sebanyak 122 narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Ikrar setia NKRI napi terorisme dinilai salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme.

Ini diutarakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

Lebih lanjut, diketahui mereka terdiri atas 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 dari LP Batu Nusakambangan, sembilan dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar di LP yang lain.

Baca Juga: 122 Napi Terorisme Berikrar Kembali ke NKRI

Dalam ikrarnya, para narapidana berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berkomitmen melindungi segenap Tanah Air dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Ikrar itu pun merupakan bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.

Pengucapan ikrar, kata Aprianti, juga menegaskan narapidana yang terpapar terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, melainkan juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, serta pemersatu bangsa,” kata dia.

Terkait pihak yang terlibat, pelaksanaan program deradikalisasi melalui ikrar itu turut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, TNI, Polri, Densus 88, Badan Intelijen Negara, Kementerian Sosial, dan pemangku kepentingan lain.

Baca Juga: 122 Napi Terorisme Janji Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

Mereka diharapkan pula mampu bersikap sebagai hamba yang menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat sehingga dapat bersikap adil, beriman, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Dengan telah melaksanakan ikrar setia NKRI, ujar Aprianti, narapidana terorisme telah kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadarannya tentang bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. (ANTARA)

Load More