SuaraLampung.id - Aliza Gunado menjadi saksi kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021). Dalam kesaksikannya, Aliza Gunado membantah sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Aliza Gunado mengaku kedekatannya dengan Azis Syamsuddin hanya sebatas senior junior di Partai Golkar tidak lebih dari itu.
"Saya tidak dekat dengan terdakwa, karena saya ini di Angkatan Muda Golkar, beliau senior di Golkar, saya hanya tahu sebatas itu," kata Aliza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Aliza hanya mengaku sebagai Staf Khusus Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar Mahyudin pada 2016-2018.
"Saya pernah jadi stafnya Pak Mahyudin, tapi tidak bisa dikatakan saya kenal baik Pak Azis," ujar Aliza.
Aliza juga membantah pernah berkomunikasi melalui telepon dengan Azis Syamsuddin.
"Saya kenal beliau (Azis Syamsuddin) saat menjadi sesama caleg pada 2014. Kami caleg dari Daerah Pemilihan 2 Lampung, beliau caleg nomor 1, saya nomor 8, saat rapat fungsionaris di DPP Partai Golkar jadi kenal karena otomatis ngobrol-ngobrol," kata Aliza pula.
Aliza menyebut ia tidak pernah bertemu dengan Azis Syamsuddin saat Azis menjabat sebagai Ketua Banggar DPR maupun Wakil Ketua DPR.
"Ya bisa saja saya kenal terdakwa Azis, tapi yang bersangkutan tidak kenal saya karena tidak kenal baik, tahu iya," ungkap Aliza.
Baca Juga: Diminta Fee DAK Lampung Tengah Rp 2,1 Miliar, Mustafa Marah
Aliza juga membantah mengenal nama-nama seperti Edi Sujarwo, Taufik Rahman, Aan Riyanto, Robin Pattuju, Maskur Husain, dan nama-nama lain.
"Setelah Pileg 2019 saya gagal, saya benar-benar tidak ke mana-mana dan saya nganggur ya sudah di Bandar Lampung," ujar Aliza lagi.
Ia pun membantah soal penerimaan uang dan pertemuan-pertemuan yang disebutkan saksi lain.
"Saya katakan saya tidak pernah terima uang dan tidak pernah ketemu di kafe. Tidak pernah ditunjukkan bukti apa pun ke saya dan saya berkeras saat itu, karena memang saya tidak pernah kenal dan ketemu sama mereka semua," kata Aliza.
Aliza bahkan mengaku minta reimburse (pengembalian uang) dari jaksa KPK sebagai ongkos untuk datang ke persidangan.
"Itulah yang saya masih bingung sampai detik ini, saya saja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta 'reimburse', dan tadi akan 'direimburse' ongkos saya ke sini. Ditambah lagi saya bingung di kasus ini saya katanya punya uang Rp2 miliar atau Rp1,8 miliar di berita-berita untuk diberi ke Robin Pattuju, itu yang saya bingung Pak," ungkap Aliza.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa