SuaraLampung.id - Aliza Gunado menjadi saksi kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021). Dalam kesaksikannya, Aliza Gunado membantah sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Aliza Gunado mengaku kedekatannya dengan Azis Syamsuddin hanya sebatas senior junior di Partai Golkar tidak lebih dari itu.
"Saya tidak dekat dengan terdakwa, karena saya ini di Angkatan Muda Golkar, beliau senior di Golkar, saya hanya tahu sebatas itu," kata Aliza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Aliza hanya mengaku sebagai Staf Khusus Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar Mahyudin pada 2016-2018.
Baca Juga: Diminta Fee DAK Lampung Tengah Rp 2,1 Miliar, Mustafa Marah
"Saya pernah jadi stafnya Pak Mahyudin, tapi tidak bisa dikatakan saya kenal baik Pak Azis," ujar Aliza.
Aliza juga membantah pernah berkomunikasi melalui telepon dengan Azis Syamsuddin.
"Saya kenal beliau (Azis Syamsuddin) saat menjadi sesama caleg pada 2014. Kami caleg dari Daerah Pemilihan 2 Lampung, beliau caleg nomor 1, saya nomor 8, saat rapat fungsionaris di DPP Partai Golkar jadi kenal karena otomatis ngobrol-ngobrol," kata Aliza pula.
Aliza menyebut ia tidak pernah bertemu dengan Azis Syamsuddin saat Azis menjabat sebagai Ketua Banggar DPR maupun Wakil Ketua DPR.
"Ya bisa saja saya kenal terdakwa Azis, tapi yang bersangkutan tidak kenal saya karena tidak kenal baik, tahu iya," ungkap Aliza.
Baca Juga: Saksi Bongkar Peran Aliza Gunado dalam Pengurusan DAK Lampung Tengah
Aliza juga membantah mengenal nama-nama seperti Edi Sujarwo, Taufik Rahman, Aan Riyanto, Robin Pattuju, Maskur Husain, dan nama-nama lain.
"Setelah Pileg 2019 saya gagal, saya benar-benar tidak ke mana-mana dan saya nganggur ya sudah di Bandar Lampung," ujar Aliza lagi.
Ia pun membantah soal penerimaan uang dan pertemuan-pertemuan yang disebutkan saksi lain.
"Saya katakan saya tidak pernah terima uang dan tidak pernah ketemu di kafe. Tidak pernah ditunjukkan bukti apa pun ke saya dan saya berkeras saat itu, karena memang saya tidak pernah kenal dan ketemu sama mereka semua," kata Aliza.
Aliza bahkan mengaku minta reimburse (pengembalian uang) dari jaksa KPK sebagai ongkos untuk datang ke persidangan.
"Itulah yang saya masih bingung sampai detik ini, saya saja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta 'reimburse', dan tadi akan 'direimburse' ongkos saya ke sini. Ditambah lagi saya bingung di kasus ini saya katanya punya uang Rp2 miliar atau Rp1,8 miliar di berita-berita untuk diberi ke Robin Pattuju, itu yang saya bingung Pak," ungkap Aliza.
Dalam sidang Senin (27/12/2021), mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengungkapkan ia menyerahkan proposal DAK Lampung Tengah ke Aliza. Selanjutnya Aliza yang akan memasukkan ke Banggar DPR dimana Azis Syamsuddin menjadi Ketua Banggar DPR pada 2017.
Namun Bupati Lampung Tengah saat itu Mustafa mengatakan orang dekat Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo, sehingga Taufik pun bertemu dengan Edi Sujarwo.
Selanjutnya Taufik Rahman lalu berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, pemilik CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan serta Edi Sujarwo.
Taufik lalu menyerahkan uang senilai total Rp2,1 miliar pada 21 dan 22 Juli 2017 kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo ke Vio yang disebut-sebut sebagai adik Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju (saat itu penyidik KPK) dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam dakwaan Azis, disebutkan Azis menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar membantu pengurusan kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun 2017 di Lampung Tengah dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Saksi dalam sidang Senin (27/12) yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengatakan ia menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada dua orang dekat Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk mengurus DAK Lampung Tengah.
Uang tersebut berasal dari pinjaman pengusaha bernama Darius Hartawan dan uang-uang yang dikumpulkan dari rekan-rekannya di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
-
KPK Dalami Kesepakatan Antara Mantan Bupati Kukar Dengan Eks Penyidik Lewat Azis Syamsuddin
-
Dikonfirmasi soal Suap Eks Bupati Kukar ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara Tinggalkan KPK
-
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Di Kasus Eks Bupati Kukar
-
Keluyuran Hadiri Acara Golkar, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ternyata Telah Bebas dari Penjara Lebih Cepat
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi