SuaraLampung.id - Aliza Gunado menjadi saksi kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021). Dalam kesaksikannya, Aliza Gunado membantah sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Aliza Gunado mengaku kedekatannya dengan Azis Syamsuddin hanya sebatas senior junior di Partai Golkar tidak lebih dari itu.
"Saya tidak dekat dengan terdakwa, karena saya ini di Angkatan Muda Golkar, beliau senior di Golkar, saya hanya tahu sebatas itu," kata Aliza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Aliza hanya mengaku sebagai Staf Khusus Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar Mahyudin pada 2016-2018.
"Saya pernah jadi stafnya Pak Mahyudin, tapi tidak bisa dikatakan saya kenal baik Pak Azis," ujar Aliza.
Aliza juga membantah pernah berkomunikasi melalui telepon dengan Azis Syamsuddin.
"Saya kenal beliau (Azis Syamsuddin) saat menjadi sesama caleg pada 2014. Kami caleg dari Daerah Pemilihan 2 Lampung, beliau caleg nomor 1, saya nomor 8, saat rapat fungsionaris di DPP Partai Golkar jadi kenal karena otomatis ngobrol-ngobrol," kata Aliza pula.
Aliza menyebut ia tidak pernah bertemu dengan Azis Syamsuddin saat Azis menjabat sebagai Ketua Banggar DPR maupun Wakil Ketua DPR.
"Ya bisa saja saya kenal terdakwa Azis, tapi yang bersangkutan tidak kenal saya karena tidak kenal baik, tahu iya," ungkap Aliza.
Baca Juga: Diminta Fee DAK Lampung Tengah Rp 2,1 Miliar, Mustafa Marah
Aliza juga membantah mengenal nama-nama seperti Edi Sujarwo, Taufik Rahman, Aan Riyanto, Robin Pattuju, Maskur Husain, dan nama-nama lain.
"Setelah Pileg 2019 saya gagal, saya benar-benar tidak ke mana-mana dan saya nganggur ya sudah di Bandar Lampung," ujar Aliza lagi.
Ia pun membantah soal penerimaan uang dan pertemuan-pertemuan yang disebutkan saksi lain.
"Saya katakan saya tidak pernah terima uang dan tidak pernah ketemu di kafe. Tidak pernah ditunjukkan bukti apa pun ke saya dan saya berkeras saat itu, karena memang saya tidak pernah kenal dan ketemu sama mereka semua," kata Aliza.
Aliza bahkan mengaku minta reimburse (pengembalian uang) dari jaksa KPK sebagai ongkos untuk datang ke persidangan.
"Itulah yang saya masih bingung sampai detik ini, saya saja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta 'reimburse', dan tadi akan 'direimburse' ongkos saya ke sini. Ditambah lagi saya bingung di kasus ini saya katanya punya uang Rp2 miliar atau Rp1,8 miliar di berita-berita untuk diberi ke Robin Pattuju, itu yang saya bingung Pak," ungkap Aliza.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar
-
5 Fakta Video Viral 3 ASN Maki Bapak Tua di Lampung Timur yang Bikin Heboh