SuaraLampung.id - Empat hakim di Lampung melanggar kode etik selama tahun 2021. Dari empat hakim itu, tiga diantaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan satu hakim anggota.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Barita Saragih mengungkapkan, tiga ketua pengadilan negeri (PN) dan satu hakim nakal dan telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung RI.
Ia menjelaskan tiga ketua pengadilan dan satu hakim anggota nakal tersebut di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Masriati; Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ratriningtyas Ariani; hakim anggota Pengadilan Negeri Kota Agung Maurits Marganda Sitohang; dan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya.
"Mereka semua sudah diberi sanksi oleh MA dan telah di mutasi," kata dia, Rabu (29/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Lanjut Barita, para hakim tersebut telah diberi sanksi berupa sanksi mutasi, sanksi non palu, dan sanksi penurunan pangkat.
Untuk Ketua PN Blambangan Umpu; Masriati, diberikan sanksi berupa menjadi hakim anggota biasa di PN Palembang dan penurunan pangkat selama satu tahun.
Kemudian untuk Ketua PN Kota Agung: Ratriningtyas Ariani, diberi sanksi berupa non palu selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Tinggi (PT) Yogjakarta dan tidak dibayarkan tunjangan hakim selama non palu.
Kemudian hakim anggota PN Kota Agung; Maurits Marganda Sitohang, diberi sanksi berupa non palu selama tujuh bulan di PT Palembang dan tak dibayarkan tunjangan hakim selama non palu.
"Yang terakhir baru-baru ini, Ketua PN Menggala, Aris Fitra Wijaya dimutasi ke PN Makale, Sulawesi Selatan," kata dia lagi.
Baca Juga: Warga Mengeluh Pagar Menara Masjid Al Furqon Bandar Lampung Persempit Jalan Keluar Masuk
Barita menjelaskan sanksi yang diterima para hakim nakal tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik masing-masing.
Untuk Ketua PN Blambangan Umpu; Masriati, telah melanggar kode etik berupa memasukkan dua orang baru untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Kemudian Ketua PN Kota Agung Ratriningtyas Ariani, bersama Maurits Marganda Sitohang yang merupakan satu pengadilan melanggar kode etik berupa cek-in satu kamar di salah satu hotel di Bandar Lampung.
"Yang terakhir Ketua PN Menggala karena melalaikan tugasnya," katanya.
Upaya PT sendiri dalam mencegah hakim nakal pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan ke setiap Satker dalam hal ini PN yang ada di Lampung.
"Setiap hakim tinggi ditunjuk sebagai pengawas daerah. Kemudian ada pembinaan langsung disampaikan Ketua PT kepada hakim tinggi pengawas daerah baik dari segi administratif maupun yudisial yang menyangkut materi perkara dan pembinaan secara teknis hukum, SOP, dan lainnya," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian via BRImo, Nikmati Promo Cashback Menarik
-
Bandar Lampung Dipilih Jadi Barometer Nasional Perang Melawan TBC
-
Halal Bihalal HIKAM Sumatra, Kyai Idris Djamal: Jalan Keselamatan Lewat Ibadah & Cinta Kepada Ulama
-
Ambisi Lampung Jadi Raja Hilirisasi Sumatera: Strategi 4 Kawasan Industri Raksasa Penopang Ekonomi
-
Urat Nadi Way Tenong Terputus! Parosil Instruksikan Sambung Kembali Jalan Padang Tambak