SuaraLampung.id - Empat hakim di Lampung melanggar kode etik selama tahun 2021. Dari empat hakim itu, tiga diantaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan satu hakim anggota.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Barita Saragih mengungkapkan, tiga ketua pengadilan negeri (PN) dan satu hakim nakal dan telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung RI.
Ia menjelaskan tiga ketua pengadilan dan satu hakim anggota nakal tersebut di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Masriati; Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ratriningtyas Ariani; hakim anggota Pengadilan Negeri Kota Agung Maurits Marganda Sitohang; dan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya.
"Mereka semua sudah diberi sanksi oleh MA dan telah di mutasi," kata dia, Rabu (29/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Warga Mengeluh Pagar Menara Masjid Al Furqon Bandar Lampung Persempit Jalan Keluar Masuk
Lanjut Barita, para hakim tersebut telah diberi sanksi berupa sanksi mutasi, sanksi non palu, dan sanksi penurunan pangkat.
Untuk Ketua PN Blambangan Umpu; Masriati, diberikan sanksi berupa menjadi hakim anggota biasa di PN Palembang dan penurunan pangkat selama satu tahun.
Kemudian untuk Ketua PN Kota Agung: Ratriningtyas Ariani, diberi sanksi berupa non palu selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Tinggi (PT) Yogjakarta dan tidak dibayarkan tunjangan hakim selama non palu.
Kemudian hakim anggota PN Kota Agung; Maurits Marganda Sitohang, diberi sanksi berupa non palu selama tujuh bulan di PT Palembang dan tak dibayarkan tunjangan hakim selama non palu.
"Yang terakhir baru-baru ini, Ketua PN Menggala, Aris Fitra Wijaya dimutasi ke PN Makale, Sulawesi Selatan," kata dia lagi.
Baca Juga: 'Raja OTT KPK' Harun Al Rasyid Lolos Administrasi Calon Hakim Agung
Barita menjelaskan sanksi yang diterima para hakim nakal tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik masing-masing.
Berita Terkait
-
Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
-
Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah
-
Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!
-
Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor
-
Belum Beri Sanksi Buntut Pelesiran Lucky Hakim ke Jepang, Kemendagri: Pemeriksaan Akan Dikembangkan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar