SuaraLampung.id - Empat hakim di Lampung melanggar kode etik selama tahun 2021. Dari empat hakim itu, tiga diantaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan satu hakim anggota.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Barita Saragih mengungkapkan, tiga ketua pengadilan negeri (PN) dan satu hakim nakal dan telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung RI.
Ia menjelaskan tiga ketua pengadilan dan satu hakim anggota nakal tersebut di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Masriati; Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ratriningtyas Ariani; hakim anggota Pengadilan Negeri Kota Agung Maurits Marganda Sitohang; dan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya.
"Mereka semua sudah diberi sanksi oleh MA dan telah di mutasi," kata dia, Rabu (29/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Lanjut Barita, para hakim tersebut telah diberi sanksi berupa sanksi mutasi, sanksi non palu, dan sanksi penurunan pangkat.
Untuk Ketua PN Blambangan Umpu; Masriati, diberikan sanksi berupa menjadi hakim anggota biasa di PN Palembang dan penurunan pangkat selama satu tahun.
Kemudian untuk Ketua PN Kota Agung: Ratriningtyas Ariani, diberi sanksi berupa non palu selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Tinggi (PT) Yogjakarta dan tidak dibayarkan tunjangan hakim selama non palu.
Kemudian hakim anggota PN Kota Agung; Maurits Marganda Sitohang, diberi sanksi berupa non palu selama tujuh bulan di PT Palembang dan tak dibayarkan tunjangan hakim selama non palu.
"Yang terakhir baru-baru ini, Ketua PN Menggala, Aris Fitra Wijaya dimutasi ke PN Makale, Sulawesi Selatan," kata dia lagi.
Baca Juga: Warga Mengeluh Pagar Menara Masjid Al Furqon Bandar Lampung Persempit Jalan Keluar Masuk
Barita menjelaskan sanksi yang diterima para hakim nakal tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik masing-masing.
Untuk Ketua PN Blambangan Umpu; Masriati, telah melanggar kode etik berupa memasukkan dua orang baru untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Kemudian Ketua PN Kota Agung Ratriningtyas Ariani, bersama Maurits Marganda Sitohang yang merupakan satu pengadilan melanggar kode etik berupa cek-in satu kamar di salah satu hotel di Bandar Lampung.
"Yang terakhir Ketua PN Menggala karena melalaikan tugasnya," katanya.
Upaya PT sendiri dalam mencegah hakim nakal pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan ke setiap Satker dalam hal ini PN yang ada di Lampung.
"Setiap hakim tinggi ditunjuk sebagai pengawas daerah. Kemudian ada pembinaan langsung disampaikan Ketua PT kepada hakim tinggi pengawas daerah baik dari segi administratif maupun yudisial yang menyangkut materi perkara dan pembinaan secara teknis hukum, SOP, dan lainnya," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK
-
Jadikan Foto Anda Lebih Kece: Panduan Mengedit di Gang Artistik dengan Gemini AI
-
BTN Buka Lowongan Kerja Posisi IT QA Department Head: Gaji Menarik