Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Desember 2021 | 08:31 WIB
Humas Pengadilan Tinggi, Tanjungkarang, Barita Saragih mengungkapkan ada tiga Ketua PN dan satu hakim anggota di Lampung langgar kode etik selama tahun 2021. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Empat hakim di Lampung melanggar kode etik selama tahun 2021. Dari empat hakim itu, tiga diantaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan satu hakim anggota.  

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Barita Saragih mengungkapkan, tiga ketua pengadilan negeri (PN) dan satu hakim nakal dan telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung RI.

Ia menjelaskan tiga ketua pengadilan dan satu hakim anggota nakal tersebut di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Masriati; Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ratriningtyas Ariani; hakim anggota Pengadilan Negeri Kota Agung Maurits Marganda Sitohang; dan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya.

"Mereka semua sudah diberi sanksi oleh MA dan telah di mutasi," kata dia, Rabu (29/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Warga Mengeluh Pagar Menara Masjid Al Furqon Bandar Lampung Persempit Jalan Keluar Masuk

Lanjut Barita, para hakim tersebut telah diberi sanksi berupa sanksi mutasi, sanksi non palu, dan sanksi penurunan pangkat.

Untuk Ketua PN Blambangan Umpu; Masriati, diberikan sanksi berupa menjadi hakim anggota biasa di PN Palembang dan penurunan pangkat selama satu tahun.

Kemudian untuk Ketua PN Kota Agung: Ratriningtyas Ariani, diberi sanksi berupa non palu selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Tinggi (PT) Yogjakarta dan tidak dibayarkan tunjangan hakim selama non palu.

Kemudian hakim anggota PN Kota Agung; Maurits Marganda Sitohang, diberi sanksi berupa non palu selama tujuh bulan di PT Palembang dan tak dibayarkan tunjangan hakim selama non palu.

"Yang terakhir baru-baru ini, Ketua PN Menggala, Aris Fitra Wijaya dimutasi ke PN Makale, Sulawesi Selatan," kata dia lagi.

Baca Juga: 'Raja OTT KPK' Harun Al Rasyid Lolos Administrasi Calon Hakim Agung

Barita menjelaskan sanksi yang diterima para hakim nakal tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik masing-masing.

Untuk Ketua PN Blambangan Umpu; Masriati, telah melanggar kode etik berupa memasukkan dua orang baru untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Kemudian Ketua PN Kota Agung Ratriningtyas Ariani, bersama Maurits Marganda Sitohang yang merupakan satu pengadilan melanggar kode etik berupa cek-in satu kamar di salah satu hotel di Bandar Lampung.

"Yang terakhir Ketua PN Menggala karena melalaikan tugasnya," katanya.

Upaya PT sendiri dalam mencegah hakim nakal pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan ke setiap Satker dalam hal ini PN yang ada di Lampung.

"Setiap hakim tinggi ditunjuk sebagai pengawas daerah. Kemudian ada pembinaan langsung disampaikan Ketua PT kepada hakim tinggi pengawas daerah baik dari segi administratif maupun yudisial yang menyangkut materi perkara dan pembinaan secara teknis hukum, SOP, dan lainnya," katanya. (ANTARA)

Load More