SuaraLampung.id - Ustaz Yahya Waloni menyatakan permintaan maafnya kepada seluruh umat Nasrani terkait ceramahnya selama ini yang dianggap menghina umat Nasrani.
Permintaan maaf ini disampaikan langsung Ustaz Yahya Waloni saat menyampaikan pledoi secara lisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Usai dibacakan tuntutan, ketua majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa Ustaz Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara.
Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima tuntutan tersebut dan berhak mengajukan pleidoi (pembelaan, Red).
Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Majelis hakim lantas mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.
Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara, oleh karena itu menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.
Ia pun berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.
"Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," kata Yahya.
Baca Juga: Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni
Usai pembacaan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk pembacaan putusan yang diagendakan pada 11 Januari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Muhammad Yahya Waloni, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, dengan pidana penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Tim JPU Kejari Jaksel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut menyatakan Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra dan Yayasan Diminta Bersinergi dengan Ka-SPPG Agar Program MBG Berjalan Tepat Sasaran
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar