SuaraLampung.id - Dukun palsu yang membuat pasiennya tewas ditangkap aparat Polres Garut, Jawa Barat. Dua orang korban ini tewas setelah menjalani ritual makan daging kambing. Selain dua orang tewas, satu orang kritis.
Dukun palsu yang ditangkap ialah YS (51) alias Abah U, warga Kota Banjar, Jawa Barat. Selama ini Abah U dikenal sebagai dukun pengganda uang.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan tersangka YS melakukan aksi ritual untuk menipu korbannya di kawasan Santolo, Kecamatan Cikelet, Garut, Rabu (15/12/2021) malam.
Adanya laporan korban tewas setelah ritual makan daging kambing itu, kata Kapolres, membuat jajarannya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dukun palsu di Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (22/12/2021) malam.
"Kami tangkap hari Rabu tanggal 22 Desember kemarin, di situ kami menemukan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari mulai racun tikus yang digunakan, kemudian termasuk juga daging kambing yang tersisa sudah kami lakukan pengecekan di laboratorium," katanya.
Kapolres menceritakan kejahatan yang dilakukan dukun palsu itu bermula ketika ketiga korban warga Garut mempertanyakan uang korban yang akan digandakan oleh pelaku.
Dukun palsu itu, kata Kapolres, tidak bisa menunjukkan kemampuannya itu, kemudian oleh korban dituduh bohong, lalu pelaku menyangkalnya dan mengajak korban melakukan ritual.
Pelaku kemudian melakukan rencana untuk menghabisi ketiga korban dengan cara ritual makan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram sebagai syarat agar uang bisa digandakan sesuai dengan yang dijanjikan.
Daging tersebut dimasak kemudian oleh tersangka sengaja diberi racun tikus hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia dan satu orang lagi kritis dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Bayi di China Overdosis Obat Diet hingga Tewas, Polisi Tahan 34 Orang
"Sebelumnya sudah dicampur oleh tersangka YS ini dengan racun tikus jenis Temix, sehingga akhirnya ketiganya bereaksi dan akhirnya mengakibatkan korban dua meninggal dunia, dan satu kritis," katanya lagi.
Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 340, 338, dan 378 tentang pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Daftar Game Nintendo Switch 2 yang Dapat Promo Blibli 9.9
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib