SuaraLampung.id - Dukun palsu yang membuat pasiennya tewas ditangkap aparat Polres Garut, Jawa Barat. Dua orang korban ini tewas setelah menjalani ritual makan daging kambing. Selain dua orang tewas, satu orang kritis.
Dukun palsu yang ditangkap ialah YS (51) alias Abah U, warga Kota Banjar, Jawa Barat. Selama ini Abah U dikenal sebagai dukun pengganda uang.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan tersangka YS melakukan aksi ritual untuk menipu korbannya di kawasan Santolo, Kecamatan Cikelet, Garut, Rabu (15/12/2021) malam.
Adanya laporan korban tewas setelah ritual makan daging kambing itu, kata Kapolres, membuat jajarannya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dukun palsu di Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (22/12/2021) malam.
Baca Juga: Bayi di China Overdosis Obat Diet hingga Tewas, Polisi Tahan 34 Orang
"Kami tangkap hari Rabu tanggal 22 Desember kemarin, di situ kami menemukan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari mulai racun tikus yang digunakan, kemudian termasuk juga daging kambing yang tersisa sudah kami lakukan pengecekan di laboratorium," katanya.
Kapolres menceritakan kejahatan yang dilakukan dukun palsu itu bermula ketika ketiga korban warga Garut mempertanyakan uang korban yang akan digandakan oleh pelaku.
Dukun palsu itu, kata Kapolres, tidak bisa menunjukkan kemampuannya itu, kemudian oleh korban dituduh bohong, lalu pelaku menyangkalnya dan mengajak korban melakukan ritual.
Pelaku kemudian melakukan rencana untuk menghabisi ketiga korban dengan cara ritual makan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram sebagai syarat agar uang bisa digandakan sesuai dengan yang dijanjikan.
Daging tersebut dimasak kemudian oleh tersangka sengaja diberi racun tikus hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia dan satu orang lagi kritis dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Polisi Musnahkan 600 Knalpot Bising Hasil Razia Jalanan di Garut
"Sebelumnya sudah dicampur oleh tersangka YS ini dengan racun tikus jenis Temix, sehingga akhirnya ketiganya bereaksi dan akhirnya mengakibatkan korban dua meninggal dunia, dan satu kritis," katanya lagi.
Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 340, 338, dan 378 tentang pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Masih Jadi Misteri, Bagaimana Alexander Agung Meninggal?
-
Pengalaman Liburan Kocak Tantri Kotak: Niat ke Garut Malah Mendarat di Cibatu
-
Asal-usul Garut Jadi Kota Kulit Terbaik di Indonesia, Banyak Domba?
-
Racuni Pacar Hingga Tewas, Wanita di India Dijatuhi Hukuman Mati
-
Kunjungi De Wisdom Garut, Objek Wisata Keluarga dengan Panorama Pegunungan
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pemeliharaan Irigasi di Lampung?
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Pembunuhan Sadis di Metro
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Heboh Penjarahan 1.400 Durian di Jalinsum Way Kanan, Begini Akhir Kisahnya
-
Operasi Keselamatan Krakatau 2025: 11 Ribu Lebih Pelanggar Terjaring di Lampung