SuaraLampung.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menahan Kepala Pekon Way Kunyir, Pagelaran Utara, Pringsewu inisial Spm (44). Spm ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan penahanan Kepala Pekon Way Kunyir untuk memudahkan proses penyidikan.
"Tersangka ditahan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi APB Pekon Way Kunyir tahun 2019 senilai Rp280 jutaan," ujar Iptu Feabo Adigo, Jumat (24/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Spm melakukan korupsi tahun 2019. Saat itu Pekon Way Kunyir memiliki APB Rp1,58 miliar dari beberapa sumber.
Baca Juga: KPK Masih Lengkapi Alat Bukti Kasus Korupsi DID Kabupaten Tabanan Bali
Diantaranya ada dana desa Rp995,7 juta, bagi hasil pajak dan retribusi Rp18,7 juta, alokasi dana Pekon Rp512,6 juta, dan pendapatan lainnya Rp57,4 juta.
Namun dalam pelaksanaanya, tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja pekon, tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara.
"Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Pringsewu, didapati kerugian negara sebesar Rp280,9 jutaan," ujar Iptu Feabo.
Ada pun keuntungan pribadi yang didapat tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bank Sulawesi Utara Gorontalo Divonis 9 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar