Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Desember 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi Muktamar NU ke-34 di Lampung. Pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung Kamis (23/12/2021) malam di Unila. [Foto: ANTARA]

"Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," ujar M. Nuh di Lampung, Kamis (23/12/2021).

Nuh menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak menemui kata mufakat, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.

"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Said Aqil Paparkan LPJ di Muktamar NU ke-34, Gus Yahya: Ada Banyak Hal Menarik

Load More